Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Terungkap, Diduga Terkait Lapas
Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Terbongkar – Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di dua hotel, B Fashion Hotel serta The Seven, yang berlokasi di Jakarta Barat. Operasi dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, dengan menyasar tujuh titik lokasi, termasuk ruang karaoke, showroom perempuan, serta Lapas Cipinang. Lebih dari satu puluh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Keterlibatan Narapidana dan Karyawan Hotel
Jaringan ini disebut-sebut dipimpin oleh warga binaan Lapas Cipinang dan melibatkan beberapa karyawan hotel. Dalam pengungkapan, Dania Eka Putri, yang dikenal sebagai Mami Dania, ditangkap terlebih dahulu di ruang B-15 B Fashion Hotel. Ia diduga menjadi penyedia narkoba serta perantara antara pelaku dengan tamu hotel.
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi berwarna hijau kombinasi kuning dengan gambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Dari lokasi lain, seperti Room B-02, polisi mengamankan lima orang pengunjung. Di sana ditemukan sepuluh butir ekstasi dengan logo Superman dan empat vape etomidate. Selanjutnya, AFH mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Irwansyah alias Jeje, yang berada di dalam Lapas Cipinang.
Pengembangan kasus mencapai ruang showroom ladies B Fashion Hotel, di mana Teuku Rico Edwin, dikenal sebagai Dervin, ditangkap. Ia diduga bertindak sebagai pengedar di hotel tersebut. Kasus kemudian melibatkan rumah kos di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan Siti Dahlia alias Vonny dan suaminya Canggi Dani Riyanto. Menurut hasil pemeriksaan, Vonny memerintahkan suaminya dan buronan bernama Yance mengambil narkoba dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengungkapan juga menangkap tiga narapidana di Lapas Cipinang, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Mereka diduga menjadi penghubung antara jaringan pemasok dan pengedar narkoba dari dalam penjara. Barang bukti seperti 100 vape etomidate merek Yakuza dibawa oleh Anto ke RS Sari Asih Ciputat.
“Pengiriman vape etomidate dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” terang Eko.
Tim gabungan kemudian mengantarkan tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
