Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo dari Peras Anak Buah
Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo dari Pemerasan Anak Buah Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap
Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo dari Pemerasan Anak Buah
Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) selama periode 2024 hingga 2026, sebagai hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya. Berdasarkan laporan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total dana yang dikumpulkan oleh tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), mencapai Rp 840 juta. Rincian uang tersebut terbagi dalam tiga periode, yaitu Rp 245 juta pada tahun 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa skema pemerasan ini melibatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Asep mengungkapkan bahwa ETS menggunakan SK tersebut sebagai alat untuk memaksa pegawai BPKAD Sukoharjo memberikan uang setoran rutin. Rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkup kecamatan dan kantor daerah.
Operasi Tangkap Tangan di Solo Raya
Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026). Operasi ini mengungkapkan keterlibatan 18 orang dari tiga daerah, termasuk Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo menjadi bagian dari bukti-bukti yang dikumpulkan selama operasi tersebut.
“Seluruh pihak yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Dari 18 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya diperiksa lebih lanjut oleh KPK. Rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo turut dijelaskan melalui pemeriksaan tersebut, termasuk nama-nama pegawai yang terlibat. Selain itu, penyidik menyita barang bukti sebesar Rp 21,2 miliar, terdiri dari uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Valuta asing yang ditemukan mencakup SGD 460.350, AUD 30.000, USD 31.300, JPY 586.000, MYR 12.210, serta THB 34.585. Rincian uang ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa praktik pemerasan terus berlangsung secara rutin, dengan skema yang terstruktur dan terencana.
Modus Pemerasan Berdasarkan SK Bupati
KPK menjelaskan bahwa rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Bupati. Dalam konferensi pers, Asep mengungkap bahwa ETS memerintahkan Richard Tri Handoko (RTH) untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Rincian jumlah dana ini menunjukkan bahwa metode pemerasan ini dilakukan secara sistematis.
“Kedua SK tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk menerima setoran upah pungut dari anak buahnya di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep.
Modus pemerasan ini diduga berlanjut dari tradisi yang telah dijalankan oleh bupati Sukoharjo sebelumnya. ETS memerintahkan para pegawai agar tidak membangkang dan konsisten memberikan setoran kepadanya. Rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo terus menjadi pusat perhatian, karena menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara pihak eksekutif dan pegawai di bawahnya.
Menurut penyidik, rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo terkait dengan proyek-proyek pemerintahan yang dikelola oleh OPD. Pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan Bupati Sukoharjo untuk mengambil keuntungan finansial dari para pegawai yang terlibat. Rincian ini menjadi dasar untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan bahwa rincian uang yang diterima Bupati Sukoharjo berdampak signifikan terhadap anggaran daerah. Penyidik menyatakan bahwa sistem ini memicu adanya penyalahgunaan wewenang, serta pengaruh politik yang kuat terhadap pengambilan keputusan di tingkat daerah. Rincian uang ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap korupsi yang terjadi selama periode pemerintahan ETS.
