Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah: Samakan dengan Bapak
Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah: Samakan dengan Bapak Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah adalah skema pemerasan yang terungkap dalam investigasi
Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah: Samakan dengan Bapak
Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah adalah skema pemerasan yang terungkap dalam investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) selama masa jabatannya 2025–2030. Dalam kasus ini, ETS diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk memaksa pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo menyetor sebagian dari insentif yang mereka terima. Modus pemerasan ini disebut sebagai ‘Setoran Upah Pungut’ dan dianggap sebagai pengembangan dari praktik korupsi yang sudah berlangsung sebelumnya. KPK mengungkapkan bahwa skema ini tidak hanya menguntungkan pribadi ETS, tetapi juga menguras dana daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bahwa ETS menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026 sebagai alat untuk mendorong pengumpulan dana dari pegawai BPKAD. SK tersebut dianggap sebagai inisiatif resmi yang mendorong petugas mengumpulkan setoran sebesar 40 persen dari insentif mereka. “SK tersebut diharapkan digunakan untuk memuluskan pemerasan oleh ETS sebagai bupati,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada 11 Juli 2026. Pemungutan dana ini disebut sebagai ‘padakno karo bapak’ atau ‘samakan dengan bapak,’ yang menjadi kunci dalam pelaksanaan skema tersebut.
“Selama periode 2021–2026, total dana yang terkumpul melalui skema ini mencapai Rp2,93 miliar,” tambah Asep. Ia menjelaskan bahwa instruksi ini diawali dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga menetapkan perintah serupa untuk mengumpulkan dana sebelum akhir tahun. Dalam konteks ini, Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah bukan hanya sekadar ancaman, tetapi juga bentuk alat tekanan yang diaplikasikan secara formal melalui mekanisme administratif.
Skema ini dianggap lebih mengintimidasi karena menggabungkan elemen formalitas dengan pungutan pribadi. ETS diduga mendorong Richard Tri Handoko, kepala BPKAD Sukoharjo, untuk memastikan bahwa pegawai memberikan kontribusi kepadanya. “Pada masa bupati sebelumnya, perintah ‘sudah dilantik, jangan diam saja’ diberikan agar pegawai aktif menyetor dana,” kata Asep. Hal ini membuktikan bahwa Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah bukan sekadar slogan, tetapi juga bagian dari sistem yang berjalan dalam lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Tri Mulyo, kepala bagian umum sekretariat daerah, terlibat dalam proses pengumpulan dana melalui instruksi ‘Setoran Rutin OPD.’ Perintah ini menunjukkan bahwa praktik Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah tidak hanya terbatas pada BPKAD, tetapi juga mencakup seluruh unit kerja di Pemkab Sukoharjo. “Mereka memanfaatkan kedudukan pemerintahan daerah sebagai sarana untuk mengambil keuntungan,” jelas Asep. Pemungutan ini diduga dilakukan secara rutin sebagai bagian dari warisan korupsi yang sudah terbentuk sejak era kepemimpinan bupati sebelumnya.
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Penyidikan
KPK telah menetapkan ETS, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, seperti dokumen resmi dan kesaksian dari pegawai yang terlibat. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
Proses penyidikan terus berlanjut, dengan KPK menyelidiki lebih lanjut terkait pengadaan dana yang diduga dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Selain itu, penyidik juga memeriksa apakah ada indikasi korupsi lain yang terkait dengan SK Bupati. “Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah menjadi bukti bahwa ada sistem pemerasan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Asep. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian korupsi yang berlangsung dalam sistem pemerintahan daerah tersebut.
Kasus ini menimbulkan reaksi luas dari masyarakat Sukoharjo dan masyarakat luas. Banyak warga mengkritik praktik pemerasan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah, korupsi ini dianggap tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. “Ini menggambarkan bagaimana peran kepala daerah dapat menjadi penggerak utama dalam skema pemerasan,” kata Asep. Selain itu, penyidik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana daerah, terutama dalam konteks Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah yang menjadi bahan sorotan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BPKAD Sukoharjo yang terlibat langsung dalam pengumpulan dana. Dari sini, ditemukan bahwa kebijakan Kode Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah dilaksanakan secara teratur, bahkan mencakup berbagai jenis pungutan seperti pajak daerah dan retribusi daerah. “Pemungutan ini dilakukan dengan alasan bahwa pegawai ‘harus berkontribusi’ pada kepemimpinan bupati,” jelas Asep. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di Sukoharjo bukan hanya sekadar praktik individual, tetapi juga bagian dari budaya birokrasi yang terkontaminasi.
