Pakai Dalih Bekerja, 32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir
Kapolresta Terangkan Deteksi Ilegal Haji di Menit Akhir
New Policy – Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa petugas keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menghentikan perjalanan 32 orang yang diduga ingin melakukan ibadah haji secara tidak resmi. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pujul 17.30 WIB di Terminal 2F. Dalam pencegahan tersebut, petugas menemukan bukti yang menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, meski awalnya mengklaim berangkat ke Hainan, China, sebagai paket wisata.
“Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut,” ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, petugas imigrasi melakukan penghentian terhadap 32 penumpang yang akan naik pesawat ID7157 dari Jakarta menuju Singapura. Meski mengaku bertujuan mengikuti tour wisata ke Hainan, banyak dari mereka ternyata memiliki visa kerja Arab Saudi, yang memicu kecurigaan petugas. Hal ini menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh petugas gabungan dari keimigrasian dan kepolisian.
Dari 32 WNI yang diamankan, sebanyak 26 orang mengungkapkan bahwa mereka mengikuti paket tour wisata ke Hainan selama enam hari, yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang. Menurut pengakuan mereka, pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel, dan rombongan ditemani oleh seorang Tour Leader bernama E M. Namun, lima orang lainnya secara terbuka mengatakan bahwa tujuan utamanya adalah mengikuti ibadah haji ke Arab Saudi.
Dua di antara 32 orang tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Pasangan suami istri dari Ponorogo, berinisial D A dan K A, mengklaim mendaftar melalui Travel T M setelah mendapat informasi dari platform TikTok. Sementara itu, S N B mengatakan bahwa dirinya didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Keduanya berencana menunggu surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Menurut keterangan dari manager operasional F Travel yang diperiksa polisi, EM, ia hanya bertugas mendampingi rombongan wisata ke Hainan. EM berdalih tidak mengetahui bahwa sebagian peserta menggunakan visa kerja Saudi. Ia menjelaskan bahwa dalam operasional perusahaannya, visa tersebut tidak diurus oleh tim travel. “Saya hanya membawa rombongan untuk wisata, tidak tahu detail pembuatan visa,” tutur EM.
Petugas keimigrasian dan kepolisian masih menelusuri kasus ini. Beberapa dokumen yang diamankan mencakup 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass untuk penerbangan ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi. Sejumlah bukti tersebut akan digunakan untuk menentukan sanksi yang dikenakan kepada setiap pelaku kecurangan. Pasal-pasal yang relevan dalam UU tentang Haji dan Umrah akan menjadi dasar hukum, yaitu Pasal 124 (pidana penjara maksimal 8 tahun), Pasal 122 dan 121 (masing-masing hukuman maksimal 6 tahun), serta Pasal 492 KUHP Baru tentang tindak penipuan (pidana penjara maksimal 4 tahun).
Kasus Ilegal Haji Terungkap dalam Pemeriksaan Pasca-Keberangkatan
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan tujuan sebenarnya mereka. Meskipun berangkat ke Hainan sebagai alasan utama, visa kerja Saudi yang mereka gunakan menunjukkan bahwa mereka bermaksud menyelundupkan diri ke Arab Saudi untuk berhaji. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan prosedur keberangkatan haji dan peran travel agency dalam memastikan kelengkapan dokumen.
Wisnu Wardana menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan haji yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang menginvestigasi keterlibatan pihak-pihak yang merekrut warga dan mengurus dokumen keberangkatan. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Satgas Haji Mabes Polri untuk mengungkap seluruh jaringan,” katanya.
Kasus ini menyoroti kelemahan sistem pemeriksaan di bandara. Meski ada pengawasan, masih terdapat upaya memanfaatkan celah dengan menggunakan visa kerja sebagai dalih. Hal ini mungkin terjadi karena visa kerja lebih mudah diperoleh dibandingkan visa haji yang bersifat khusus dan terbatas. Para pelaku berpikir bahwa dengan menggunakan visa kerja, mereka bisa menghindari proses pengurusan izin haji yang lebih rumit.
Berdasarkan penjelasan EM, ia menegaskan bahwa travel agency hanya bertugas mengatur jadwal perjalanan ke Hainan, sementara visa kerja Saudi diurus oleh pihak lain. Namun, petugas masih mencurigai bahwa travel tersebut bisa saja terlibat dalam penyusunan rencana untuk membawa WNI ke Arab Saudi secara ilegal. “Jika ada kecurangan, travel bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Wisnu.
Proses haji membutuhkan persiapan yang ketat, termasuk pengurusan paspor, visa, dan surat izin dari Kementerian Haji. Dengan mengambil jalur haji ilegal, para pelaku mungkin ingin menghindari birokrasi yang memakan waktu. Namun, hal ini juga berisiko tinggi, karena mereka bisa dikenai hukuman pidana jika terbukti melanggar aturan.
Wisnu juga mengingatkan bahwa keberangkatan haji ilegal dapat memengaruhi kelancaran program haji resmi. “Jika banyak orang mengambil jalur ini, mungkin akan mengganggu kuota yang ditetapkan,” katanya. Ia menegaskan bahwa polisi akan melacak seluruh langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak terlibat, termasuk dalam hal pengumpulan dana dan pembuatan visa.
Dalam penjelasannya, Wisnu menyebutkan bahwa pihak kepolisian sedang memeriksa apakah ada penipuan terhadap warga atau penggunaan visa yang tidak sah. “Kami juga menelusuri apakah ada kesepakatan antar travel atau pihak lain untuk mengatur keberangkatan ini,” tambahnya. Dengan adanya 32 orang yang diamankan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam mengurus keberangkatan haji secara legal.
Menurut informasi yang diterima, para pelaku keberangkatan ilegal ini memanfaatkan waktu keberangkatan yang mendadak. Mereka berangkat ke Singapura sebagai langkah awal sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Dengan mengambil penerbangan singkat ke Singapura, mereka berharap bisa melewati pemeriksaan di bandara. Namun, petugas berhasil menghentikan mereka sebelum mereka benar-benar terbang ke Arab Saudi.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antar instansi. Selain kepolisian, Kementerian Haji dan Umrah serta Satgas Haji Mabes Polri akan terlibat dalam penyelidikan. “Kami berharap dapat memperketat pengawasan di titik-titik keberangkatan, agar tidak ada lagi orang yang berusaha menyalahi aturan,” tutur Wisnu. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami prosedur haji resmi dan menghindari kesalahan serupa.
