KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Hasil Penggeledahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan

KPK Periksa Plt Gubernur Riau dalam Rangka Investigasi Kasus Korupsi
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Panggilan ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap kasus pemerasan uang hasil penggeledahan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa panggilan kepada Plt Gubernur Riau tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026. Proses pemeriksaan tidak dilakukan di kantor pemerintahan provinsi, melainkan di Kantor BPK Perwakilan Riau yang menjadi lokasi strategis untuk memastikan kelancaran proses hukum.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau,” jelas Budi pada hari Selasa, 28 Juli 2026, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, tim penyidik ingin mendalami peran SF Hariyanto terkait uang-uang yang berhasil ditemukan selama operasi penggeledahan beberapa hari sebelumnya. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah memahami bagaimana uang tersebut diperoleh, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut selama ini.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” terang Budi dengan rinci.
Lima Saksi Tambahan Dipanggil untuk Memberikan Keterangan
Selain Plt Gubernur Riau, KPK juga memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini. Daftar saksi mencakup Rafii dan Dahri Iskandar yang dikenal sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Selain itu, KPK juga mengundang Siti Aisyah dari Fraksi PKB DPRD Provinsi Riau untuk memberikan kesaksiannya.
Dua nama lainnya yang dipanggil adalah Bambang Suwarno, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025, serta Febri Ramadani yang bertugas sebagai sopir Gubernur Riau. Namun, kehadiran tidak semua saksi terpenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak KPK.
“Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir. Untuk BS dan FR, masih dikonfirmasi,” jelas Budi mengenai status kehadiran para saksi.
Hanya Rafii yang hadir penuh untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau. Kehadirannya dinilai penting karena sebagai ajudan, ia memiliki akses langsung terhadap aktivitas keuangan di lingkungan pemerintahan provinsi.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Sudah Ditangkap
Kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau telah menetapkan Marjani sebagai tersangka sejak 13 April 2026. Marjani merupakan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid yang memiliki peran strategis dalam kasus ini. Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Marjani bertindak sebagai penampung uang setoran dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Saat ini, Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Penyidik menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Selain Marjani, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP), sebagai tersangka. Tersangka terakhir adalah Dani M. Nursalam yang berposisi sebagai Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur uang yang ditemukan dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua bukti dan keterangan terkumpul secara komprehensif.
