Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
Jakarta - Kasus suap yang melibatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terbaru, Ketua KPK Setyo

Harun Masiku Masih Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
Beritaterbaik.com – Jakarta – Kasus suap yang melibatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa status tersangka yang belum tertangkap memberikan beban tersendiri bagi pimpinan lembaga antirasuah. Hal ini disampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan perkara lama yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengurusan PAW yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020, tersangka tersebut masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang. Status ini membuat nama tersangka selalu muncul setiap kali KPK mengadakan konferensi pers atau mengumumkan perkara baru kepada masyarakat.
“Masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, keprihatinan pimpinan KPK terhadap kasus ini bukan tanpa alasan. Setiap kali ada pengungkapan perkara baru, masyarakat selalu menanyakan kejelasan posisi tersangka tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa masyarakat masih menunggu kepastian hukum terkait nasib tersangka yang telah ditetapkan sejak tahun 2020 atau 2021.
“Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu,” jelasnya.
KPK Butuh Dukungan Masyarakat
Di sisi lain, KPK secara terbuka meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Setyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dalam upaya menangkap tersangka tersebut. Tim KPK terus mengolah informasi dan melakukan pengejaran agar status perkara dapat dipastikan sebelum batas waktu kadaluarsa habis.
Setyo juga menyebutkan bahwa beberapa perkara lain yang masih berjalan hanya menunggu waktu untuk diselesaikan. Prioritas penanganan diberikan kepada kasus-kasus yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan atau penyelidikan tertutup. Kasus-kasus ini memerlukan durasi waktu tertentu untuk percepatan penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena ada beberapa harus yang prioritas terutama berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan atau penyelidikan tertutup yang kemudian durasi waktunya harus melakukan penanganan dan percepatan untuk penyelesaian perkaranya. Itu respons pimpinan,” sambung Setyo.
Fitroh: SP3 Tidak Mungkin Diterbitkan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan pernyataan yang senada dengan Ketua KPK. Ia menyebut bahwa perkara tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi KPK. Fitroh menegaskan bahwa KPK tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ada alasan hukum untuk melakukannya selama status DPO masih berlaku dan belum kadaluarsa.
“Mengenai perkara-perkara lama, ini juga memang masih menjadi PR bagi KPK, DPO. Ya tentu kalau masih DPO dan belum kadaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3. Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia,” kata dia.
Fitroh menjelaskan bahwa opsi in absentia atau proses pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan perkara tanpa kehadiran fisik terdakwa merupakan kemungkinan yang sedang dipertimbangkan secara hukum. Ia juga mengakui bahwa tersangka tersebut mungkin sudah meninggal, namun upaya penangkapan tetap dilakukan sebelum batas waktu kadaluarsa habis.
“Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis,” sambung Fitroh.
