Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie

Linda Moore - beritaterbaik.com 2 mins read 4 views

Jakarta - Febri Diansyah, advokat yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses penahanan

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie

Tim Pengacara Febrie Adriansyah Soroti Kekurangan Prosedural dalam Penahanan

Beritaterbaik.com – Jakarta – Febri Diansyah, advokat yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses penahanan terhadap kliennya mengandung ketidakabsahan. Pendapat ini muncul setelah tim hukum mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) edisi terbaru serta prinsip kehati-hatian. Pernyataan tersebut disampaikan Febri selepas kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Ketidaksesuaian dalam Surat Perintah Penahanan

Menurut Febri, salah satu masalah utama terletak pada surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada Jumat, 24 Juli 2026. Dokumen tersebut menurutnya memiliki kelainan struktural yang signifikan. Surat itu secara langsung beralih dari poin (a) menuju poin (e), tanpa menyertakan poin (b), (c), dan (d) di antaranya.

“Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Waktu Penerbitan yang Dipertanyakan

Selain masalah dokumen, Febri juga menyoroti aspek temporal dalam proses penahanan. Kedua surat, yaitu Surat Perintah Penahanan dan Surat Penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), diserahkan kepada Febrie pada pukul 19.00 WIB, Jumat (24/7/2026). Namun, pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru selesai dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, setelah itu ia langsung ditahan.

“Jadi bersamaan dengan penyidik mengatakan bahwa Pak FA sudah berstatus sebagai tersangka, diserahkan dua dokumen: Surat Perintah Penahanan dan Surat Penetapan Tersangka,” terang Febri.

Febri menilai situasi ini menunjukkan bahwa surat perintah penahanan telah diterbitkan sebelum proses pemeriksaan tersangka selesai. Dengan kata lain, penahanan dilakukan meskipun pemeriksaan sebagai tersangka belum tuntas. Ia menambahkan bahwa penyidik dinilai tidak memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (5) dalam hal ini.

Belum Ada Keputusan Praperadilan

Setelah mendiskusikan berbagai temuan dengan Febrie di Rutan KPK, tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Febri menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil saat ini adalah melakukan kajian mendalam secara hati-hati.

“Kami harus ekstra hati-hati untuk mendalami secara cermat bagaimana proses ini berjalan, perkembangan penanganan perkara, dan juga aspek-aspek hukum yang lainnya. Jadi fokus kami sekarang adalah pada kajian terhadap substansi perkaranya secara lebih detail dan lebih hati-hati,” sambungnya.

Febri menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Langkah tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah tim melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh aspek kasus.

Gabung diskusi