Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG

Mark Williams - beritaterbaik.com 3 mins read 6 views

Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh permintaan praperadilan yang

Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG

Kejagung Usulkan Penolakan Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG

Beritaterbaik.com – Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh permintaan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, tim Kejaksaan Agung menyatakan bahwa semua dalil yang dikemukakan Lodewyk dinilai tidak sesuai dengan kebenaran maupun dasar hukum yang berlaku.

Penolakan Terhadap Klaim Lodewyk

Menurut perwakilan Kejagung, klaim Lodewyk yang menyatakan penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang merupakan hal yang tidak benar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap Lodewyk sesuai dengan dalil yang dikemukakan.

“Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon,” ujar Kejagung.

Kejagung juga memohon agar hakim memutus untuk menolak permohonan Lodewyk secara keseluruhan. Tim Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026. Penetapan ini didasarkan pada empat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti dokumen.

Proses Hukum yang Sudah Dilakukan

Kejagung menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap Lodewyk telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum mengambil tindakan terhadap Lodewyk, Kejagung telah melakukan penyelidikan berdasarkan Sprinlidik tertanggal 15 Februari 2026. Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi juga telah dilakukan, diikuti dengan gelar perkara dan kenaikan ke tahap tahan penyidikan berdasarkan surat perintah pada tanggal 29 Mei 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Proses ini dilakukan untuk memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014. Kejagung juga menyanggah dalil Lodewyk yang menyatakan bahwa tersangka ditetapkan sebelum alat bukti dicari dan sebelum Lodewyk diperiksa sebagai saksi.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucapnya.

Permintaan Lodewyk dan Peran OC Kaligis

Sementara itu, Lodewyk Pusung telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ia diwakili oleh OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya. OC Kaligis menyatakan bahwa seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

OC Kaligis juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu, penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. OC Kaligis additionally menginginkan Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk dan meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejagung.

Kerugian Keuangan Negara Rp 10,5 Triliun per Tahun

Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode tahun 2025-2026, termasuk yang dilakukan Lodewyk. BPKP dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG menyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp 10,5 triliun per tahun.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” kata tim Kejaksaan Agung.

Kejagung juga menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara. Hal ini mencakup pertanyaan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

Gabung diskusi