Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka TPPU

Linda Moore - beritaterbaik.com 3 mins read 15 views

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Sembilan Kejaksaan Agung resmi menerbitkan surat perintah

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka TPPU

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka TPPU

Beritaterbaik.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Sembilan Kejaksaan Agung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026. Dalam proses ini, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka yang diberikan kepadanya. Surat penyidikan tersebut dikeluarkan setelah lembaga penegak hukum menerima berkas perkara lengkap beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri.

Menyusul penerbitan sprindik, Tim Sembilan kemudian memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026. Keempatnya adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua individu dengan inisial NH dan TS. Namun, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sementara NH absen tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya. Proses pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus TPPU yang sedang berlangsung.

Pertanyaan Hukum dari Kuasa Hukum Febrie

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini kini mempertanyakan landasan hukum penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka dengan meminta Kejagung memberikan penjelasan rinci mengenai tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara. Hal ini menjadi krusial mengingat implikasi hukum yang akan dihadapi.

“Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” ujar Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Febri Diansyah, kliennya memiliki pengalaman panjang selama sekitar 15 tahun menangani perkara TPPU. Selama periode tersebut, tindak pidana asal selalu menjadi fondasi dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, menurutnya, ketika seseorang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pencucian uang, maka harus jelas terlebih dahulu apa predicate crime-nya. Pengalaman ini menjadi dasar bagi Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka yang diterimanya.

“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” katanya.

Pentingnya Kejelasan Tindak Pidana Asal

Febri Diansyah menilai bahwa kejelasan tindak pidana asal memiliki implikasi penting terhadap kewenangan pengadilan. Jika predicate crime-nya merupakan tindak pidana korupsi, maka sidang akan digelar di pengadilan tipikor. Sebaliknya, jika predicate crime-nya berbeda, perkara tidak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor. Aspek ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka perlu mendapatkan kejelasan.

“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor.”

Sebagai penyidik, Tim Sembilan memiliki kewenangan untuk menjelaskan dasar perkara kepada masyarakat. Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan tim penyidik Kejagung, terutama mengingat rekam jejak Tim Sembilan yang dinilai positif. Meskipun demikian, kejelasan hukum tetap menjadi prioritas bagi kliennya.

“Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Proses Penahanan dan Pemanggilan Saksi

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Kejagung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya. Febrie Adriansyah kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan. Proses ini menunjukkan seriusnya penanganan kasus TPPU oleh pihak berwenang.

Pada 24 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung dijadwalkan untuk memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, statusnya telah berubah menjadi tersangka sebelum pemeriksaan tersebut. Perubahan status ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Dari sembilan orang tersebut, hanya tiga yang memenuhi panggilan, yaitu dua pihak swasta dengan inisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK. Proses pemanggilan saksi ini menunjukkan kelancaran penyelidikan kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka.

Gabung diskusi