Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Jessica Hernandez - beritaterbaik.com 2 mins read 10 views

Jakarta – Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa produk gas N2O dengan merek Whip Pink tidak

Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Whip Pink: Gas N2O Dipastikan Melanggar Ketentuan BPOM

Beritaterbaik.com – Jakarta – Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa produk gas N2O dengan merek Whip Pink tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, temuan investigasi membuktikan bahwa barang tersebut gagal memenuhi berbagai ketentuan terkait produksi, registrasi, importasi, serta peredarannya sebagai bahan tambahan pangan.

“Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O),” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Ahli

Uji laboratorium forensik yang dilakukan secara bersama-sama oleh Polri dan BPOM menghasilkan kesimpulan bahwa Whip Pink mengandung gas N2O murni. Komposisi ini mengacu pada standar gas medis yang digunakan untuk anestesi, namun tanpa adanya kandungan bahan tambahan pangan di dalamnya.

Selain itu, keterangan dari para ahli juga memperkuat temuan bahwa nozzle atau corong plastik yang menyertai produk tersebut tidak cocok digunakan dengan alat pembuat krim untuk keperluan kuliner. Sebaliknya, desainnya justru mengarah pada penggunaan untuk menghirup gas secara langsung.

“Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung,” ujarnya.

Penyidikan dan Tersangka

Berdasarkan seluruh temuan yang ditemukan, penyidik menyimpulkan bahwa pencantuman Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan kemungkinan besar hanya strategi untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari produk tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan, mengingat produk ini berpotensi menimbulkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua pemilik pabrik Whip Pink, yaitu AH dan JH, sebagai tersangka. Keduanya dituduh memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta persyaratan lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Whip Pink memang diproduksi sebagai bahan tambahan pangan untuk industri kuliner. Ia menunjukkan bahwa pada tabung Whip Pink terdapat tulisan “perhatian” yang menegaskan bahwa produk ini khusus digunakan di industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan.

“Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada ‘perhatian’ tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan,” kata Rizky.

Gabung diskusi