Key Issue: Kemenhub Temukan 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan
Kemenhub Temukan 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan dalam Upaya Pencapaian Zero ODOL Key Issue adalah tantangan utama yang dihadapi Kementerian
Kemenhub Temukan 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan dalam Upaya Pencapaian Zero ODOL
Key Issue adalah tantangan utama yang dihadapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam upaya memastikan keselamatan transportasi jalan dan mendorong sistem logistik yang lebih terstruktur. Sampai 12 Juni 2026, total angkutan barang yang melanggar aturan mencapai 302.561 kendaraan, dengan pelanggaran terbesar berupa muatan berlebih dan ketidaksesuaian dokumen. Sebagai bagian dari strategi nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), Kemenhub terus berupaya memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha transportasi, terutama dalam hal kepatuhan terhadap standar keselamatan. Key Issue ini tidak hanya berdampak pada kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mengurangi efisiensi pengangkutan dan meningkatkan risiko kerusakan jalan.
Upaya Penguatan Pengawasan
Dalam rangka meningkatkan kualitas transportasi, Kemenhub telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan pelanggaran terkait dimensi, muatan, dan dokumen kendaraan angkutan barang diminimalkan. Dengan adanya Key Issue yang dihadapi, pihak Kemenhub menegaskan komitmen untuk memperbaiki keadaan melalui penerapan teknologi dan penguatan koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, pelaku usaha juga diminta meningkatkan kesadaran tentang kepatuhan dalam operasional transportasi untuk mengurangi risiko kecelakaan yang berpotensi fatal.
Pelanggaran dalam angkutan barang mencakup berbagai aspek, seperti muatan yang melebihi kapasitas maksimal, ketidaksesuaian ukuran kendaraan dengan jalur yang digunakan, serta ketidaklengkapan dokumen perjalanan. Kemenhub melaporkan bahwa dari seluruh kendaraan yang diperiksa, sebanyak 24,36 persen masih mengalami pelanggaran. Angka ini menunjukkan bahwa Key Issue dalam pengelolaan angkutan barang masih menjadi tantangan besar, meski ada perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Strategi Penindakan dan Tindak Lanjut
Untuk menangani Key Issue ini, Kemenhub mengandalkan jaringan 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pihak kepolisian juga terlibat aktif dalam memberikan sanksi berupa tilang kepada pelaku pelanggaran. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara selektif untuk memastikan efektivitas program ODOL. “Kami terus berupaya memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung maupun pendekatan teknis,” jelas Aan, seperti dikutip dari Antara.
“Penindakan berupa peringatan, tilang dari kepolisian, serta tilang oleh UPPKB lainnya terus dilakukan secara selektif,” ujar Aan.
Dalam menjalankan Key Issue ini, Kemenhub juga menyoroti pentingnya pendidikan kesadaran bagi pelaku usaha transportasi. Upaya peningkatan kesadaran ini dilakukan melalui sosialisasi rutin, pelatihan, dan penerapan sanksi yang berimbang. Dari data yang tercatat, pelanggaran muatan berlebih mencapai 47,94 persen dari total pelanggaran, sedangkan pelanggaran dokumen menempati posisi kedua dengan 49,97 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi dan tata cara muat masing-masing berjumlah 1,57 persen dan 0,50 persen. Angka-angka ini menggambarkan bahwa kepatuhan dalam aspek dokumen dan muatan masih menjadi fokus utama.
Analisis Perusahaan dan Jenis Muatan
Kemenhub juga merinci perusahaan-perusahaan yang paling sering melanggar aturan. Beberapa perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah PT SIL (1.041 kendaraan), PT IP (967 kendaraan), PT SA (749 kendaraan), CV SKE (701 kendaraan), dan PT EW (688 kendaraan). Dari sisi jenis muatan, kendaraan angkutan barang campuran menjadi pelanggaran terbanyak dengan total 20.734 kendaraan, diikuti oleh muatan paket (17.770 kendaraan), pasir (15.591 kendaraan), perkebunan (8.846 kendaraan), serta semen (8.189 kendaraan). Key Issue ini menunjukkan bahwa berbagai sektor industri perlu diperketat pengawasannya, terutama dalam pengelolaan muatan.
Selain itu, Kemenhub juga menganalisis tren peningkatan kepatuhan dalam periode Januari hingga Juni 2026. Dalam empat bulan pertama, tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dari 7,47 persen pada tahun 2025. Persentase pelanggaran juga turun dari 24,71 persen menjadi 24,36 persen, yang menunjukkan adanya perbaikan signifikan. Namun, Key Issue terkait muatan dan dokumen masih menjadi penyebab utama, sehingga perlu langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan tetap ditingkatkan.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Kemenhub telah menetapkan target Zero ODOL pada tahun 2027, dan upaya pencapaian target ini terus berjalan meski masih ada tantangan. Dalam rangka menekan Key Issue yang berdampak negatif, pihak Kemenhub berencana meningkatkan jumlah UPPKB serta memperluas cakupan pemeriksaan. Selain itu, Kemenhub juga berharap agar pelaku usaha lebih proaktif dalam mematuhi ketentuan teknis, seperti ukuran kendaraan, kapasitas muatan, dan kejelasan dokumen transportasi. “Dengan pendekatan yang terpadu, kami yakin Key Issue ini bisa ditekan hingga lebih optimal,” tutur Aan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, Kemenhub berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi jalan. Key Issue ini bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi juga tentang keselamatan bersama, yang menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengembangan infrastruktur transportasi nasional.
