Polisi Bongkar Praktik Haji Ilegal, 320 Orang Jadi Korban
Visit Agenda – Dalam upaya menegakkan aturan dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri berhasil mengungkap skema penyelenggaraan haji yang tidak sesuai prosedur. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik penipuan dalam mengatur perjalanan haji. Dari penyelidikan yang dilakukan, jumlah korban mencapai 320 orang dengan kerugian total mencapai Rp10 miliar.
Kemitraan dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Haji adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, termasuk penipuan dan penggunaan jalur keberangkatan yang tidak resmi. “Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah memastikan proses haji aman, teratur, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2026).
“Satgas Haji Polri bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi, untuk meminimalisir risiko penipuan dan menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. Kami ingin memastikan niat ibadah mereka tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak sah,” imbuh Isir.
Dalam rangka pencegahan sejak awal, Satgas melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari persiapan hingga keberangkatan jemaah haji. Menurut Isir, langkah ini penting untuk menghindari terjadinya kerugian finansial dan memastikan prosedur keberangkatan tetap terjaga. “Dengan kehadiran Satgas, masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah karena ada perlindungan hukum dan pengawasan yang ketat,” lanjutnya.
Operasi di Bandara Soekarno-Hatta
Operasi pencegahan terhadap praktik haji ilegal dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Mei 2026. Satgas bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi berhasil mengungkap skema yang menyebabkan 320 orang jemaah haji menjadi korban. Dalam proses ini, petugas menyita 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi jenis single entry yang berlaku selama 90 hari.
Isir mengungkap bahwa penemuan kasus ini bermula dari temuan petugas yang mencurigai penggunaan jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan. “Awalnya, para jemaah mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, melalui penerbangan Batik Air,” jelasnya. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, ditemukan lima orang yang sebenarnya berniat mengikuti haji secara ilegal.
Menurut Isir, satu dari tersangka berperan sebagai tour leader dan manajer operasional agen perjalanan, yaitu Travel FEIGO. “Ia bertugas mengatur seluruh proses keberangkatan jemaah haji yang tidak sesuai prosedur, termasuk memanipulasi dokumen dan visa untuk menipu calon jemaah,” terangnya. Dalam operasi ini, petugas menemukan bahwa sebagian besar korban mengaku akan melakukan perjalanan wisata, namun sebenarnya mereka diarahkan ke Arab Saudi untuk haji melalui jalur tidak resmi.
Langkah Pencegahan dan Peringatan
Isir menekankan bahwa pengawasan haji bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan sejak dini. “Dengan mengawasi jalur keberangkatan dan memastikan keabsahan visa serta dokumen perjalanan, kami ingin mengurangi risiko terjadinya penipuan,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih penyelenggara perjalanan haji.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, termasuk jenis visa dan seluruh dokumen keberangkatan. Jangan tergiur tawaran cepat yang tidak disertai prosedur resmi. Niat untuk beribadah harus didukung dengan persiapan yang memadai agar tidak menjadi sarana keuntungan pihak tertentu,” tambah Isir.
Menurutnya, banyak jemaah yang terjebak dalam skema penipuan karena menganggap perjalanan haji bisa dilakukan secara mudah tanpa melalui prosedur yang kompleks. “Hal ini mengganggu kelancaran ibadah haji dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keberangkatan yang ada,” jelas Isir. Oleh karena itu, Satgas terus berupaya memperketat pengawasan dan menjelaskan prosedur yang benar kepada masyarakat.
Deteksi Awal dan Proses Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini dimulai dari temuan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak resmi. Isir menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar korban mengaku akan pergi ke Hainan untuk tujuan wisata, tetapi sebenarnya mereka diarahkan ke Arab Saudi melalui penerbangan ke Singapura. “Petugas imigrasi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi yang bisa digunakan untuk haji,” katanya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, para tersangka terbukti menggunakan jalur keberangkatan yang tidak jelas. “Mereka menyembunyikan niat untuk haji dan memanfaatkan visa kerja sebagai alat penipuan. Hal ini memicu rasa takut di kalangan masyarakat yang ingin berhaji,” terang Isir. Dengan mengamankan dokumen-dokumen tersebut, Satgas berharap bisa menghentikan praktik ilegal ini dan mencegah lebih banyak korban.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Isir menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga semua penyimpangan teridentifikasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah haji dapat melakukan perjalanan dengan aman, tanpa kekhawatiran terhadap penipuan atau kehilangan hak-hak mereka,” ujarnya. Dengan adanya Satgas, ia yakin proses haji di masa depan akan lebih terjamin dari segi keamanan dan legalitas.
Sebagai langkah pencegahan, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan penerbitan visa dan dokumen perjalanan. “Setiap prosedur keberangkatan harus sesuai dengan regulasi pemerintah dan otoritas Arab Saudi. Jika tidak, potensi kerugian finansial dan ketidaknyamanan selama ibadah haji bisa terjadi,” tambahnya. Isir berharap pemberitaan ini mampu memberikan edukasi kepada publik dan mencegah skema serupa terulang di
