Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker
Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet – Dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet telah dijatuhkan oleh Penuntut Umum KPK. Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat pada periode 2024–2025, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3. Tuntutan ini juga melibatkan pejabat lain di lingkungan Kemnaker, yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang sama.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi ini berawal dari investigasi KPK yang mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat keselamatan kerja (K3). Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan sertifikasi K3 kepada perusahaan tertentu. Proses investigasi memperlihatkan bahwa skema ini melibatkan pemotongan dana dari pihak swasta sebagai imbalan untuk mempercepat atau mempermudah pengurusan sertifikasi, yang seharusnya transparan dan objektif.
Proses Pemeriksaan dan Tuntutan
Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan. Jaksa KPK menegaskan bahwa Noel terbukti memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sebagai bentuk pemerasan. Selain Noel, 10 terdakwa lainnya dari sektor swasta dan pegawai negeri juga dikenai tuntutan hukum, dengan rincian penjara, denda, serta uang pengganti. Setiap terdakwa diberi denda Rp250 juta, dengan subsider 90 hari kurungan jika tidak dibayar.
Detail Tuntutan Pejabat
Adapun tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker meliputi beberapa nama. Direktur Jenderal Bina Keselamatan Kerja dan K3, Fahrurozi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun kurungan. Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (2021–Februari 2025) mendapat hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun kurungan. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025, diancam 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun kurungan.
Analisis Tuntutan
Dalam menyampaikan tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker, Jaksa KPK menyebutkan bahwa keempat terdakwa swasta—Temurila dan Miki Mahfud—mendapat hukuman 3 tahun penjara. Gerry Aditya Herwanto Putra, Coordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 subsider 2 tahun kurungan. Pada sisi lain, Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, dikenai hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun kurungan.
Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda yang menjabat sebagai Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun kurungan. Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro, Coordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta, serta uang pengganti Rp60.329.415.416 subsider 2 tahun kurungan. Tuntutan ini memperlihatkan bahwa seluruh pejabat terlibat dalam skema korupsi yang bersifat sistematis.
Dampak dan Implikasi Kasus
Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker memperlihatkan intensi KPK dalam menegakkan hukum di sektor publik. Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik, khususnya karena sertifikat K3 adalah alat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Dengan pemerasan terjadi, proses penerbitan sertifikasi bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemnaker. Selain itu, penuntutan ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugas.
Kasus ini juga membuka peluang evaluasi internal ter
