Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Topics Covered: Tundukkan Kepala, Anggota DPRD Jember Minta Maaf Merokok dan Main Game saat Rapat
News

Topics Covered: Tundukkan Kepala, Anggota DPRD Jember Minta Maaf Merokok dan Main Game saat Rapat

Barbara Miller Reporter Jumat, 15 Mei 2026 pukul 20:42 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
579d1d2a-cb59-4d51-a4f9-642e88f1aa51-0

Table of Contents

Toggle
  • Anggota DPRD Jember Minta Maaf Merokok dan Main Game Saat Rapat
    • Konteks Rapat Stunting
    • Respons dari DPP Gerindra

Anggota DPRD Jember Minta Maaf Merokok dan Main Game Saat Rapat

Topics Covered menjadi fokus utama dalam kasus yang menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi. Insiden memalukan ini terjadi saat ia merokok sambil bermain game di tengah rapat resmi yang membahas masalah stunting. Perilaku Syahri, yang viral di media sosial, memicu respons cepat dari Partai Gerindra dan menimbulkan perdebatan tentang kedisiplinan dalam lembaga legislatif.

Konteks Rapat Stunting

Rapat yang berlangsung di DPRD Jember tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan tamu undangan untuk mendiskusikan upaya pencegahan stunting di daerah itu. Stunting, atau keterlambatan pertumbuhan pada anak, menjadi isu kritis yang perlu didiskusikan secara serius. Namun, tindakan Syahri yang memutuskan untuk merokok sambil bermain game di tengah diskusi tersebut menimbulkan kesan tidak serius dan memicu kritik dari masyarakat serta rekan-rekan sejawatnya.

Respons dari DPP Gerindra

Setelah terlibat dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Syahri secara langsung menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui kesalahan dalam sikapnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Saya cukup menyesal sekali berbuat seperti ini dan enggak akan seperti ini," kata Syahri dalam sidang yang diadakan pada Jumat (15/5/2026). Selain itu, pihak DPP Gerindra memberikan teguran keras dan terakhir sebagai sanksi atas pelanggaran aturan partai.

"Menyatakan saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah Auliurrahman, pimpinan sidang etik dalam sidang di DPP Gerindra. Ia menegaskan bahwa jika Syahri kembali melanggar aturan, maka akan langsung dikenakan sanksi pemecatan dari jabatan anggota DPRD Jember.

Topics Covered ini menunjukkan bagaimana keterlibatan anggota dewan dalam kegiatan non-formal selama rapat bisa menimbulkan dampak signifikan. Meski perbuatan Syahri dianggap tidak berbahaya secara langsung, tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip profesionalisme dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja dewan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar, diharapkan menjadi contoh dalam menjaga disiplin dan keseriusan dalam menghadiri rapat.

Sebagai bagian dari proses penegakan aturan, DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember juga sedang memproses sidang etik terhadap Syahri. Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, mengatakan bahwa keputusan akhir akan dikeluarkan setelah evaluasi lebih lanjut. "Kita masih menunggu keputusan dari DPRD Jember, tapi DPP sudah memberikan teguran keras sebagai langkah pertama," tambah Halim.

Kejadian ini memperlihatkan bagaimana Topics Covered dalam rapat legislatif bisa menjadi bahan perdebatan dan evaluasi. Para anggota dewan, terutama yang terlibat dalam agenda penting, diharapkan menjaga sikap dan tingkah laku agar tidak merusak citra partai. Meski pihak Gerindra sudah menegur Syahri, kejadian ini menjadi pembelajaran untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan.

Sejumlah netizen dan masyarakat setempat membanjiri media sosial dengan kritik terhadap Syahri. Banyak yang menilai tindakan tersebut memperlihatkan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas. Namun, ada pula yang mempertahankan bahwa anggota dewan memiliki hak untuk bersantai sejenak selama rapat. Dengan demikian, Topics Covered dalam kasus ini memicu diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara ketatnya aturan dan kehumanan dalam kegiatan resmi.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.