‘The Last Dance’ Nadiem Makarim: Vonis Hukum dan Pembelaan
m dan Pembelaan The Last Dance Nadiem Makarim - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan bersalah dalam kasus
‘The Last Dance’ Nadiem Makarim: Vonis Hukum dan Pembelaan
The Last Dance Nadiem Makarim – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama setahun terakhir.
Vonis Pidana dan Ketentuan Tambahan
Hakim memberikan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Nadiem mengungkapkan bahwa vonis tersebut sebenarnya mencapai 15 tahun karena ia merasa tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran uang pengganti.
“Kita menanyakan, apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki arti? Hari ini terjawab! Fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Vonis ini didasarkan pada fakta yang sangat tidak masuk akal,” kata Nadiem setelah membacakan putusan.
Dalam pernyataannya, Nadiem menyebutkan bahwa hakim tidak melihat langsung ke mata dirinya, padahal ia percaya isi hati para hakim telah diketahui. Ia menyoroti keberanian satu hakim, Andi Saputra, yang memberikan pendapat berbeda.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang berani mengutarakan fakta-fakta persidangan. Hakim Andi membeberkan bahwa saya seharusnya bebas tanpa syarat,” jelas Nadiem.
Perdebatan Soal Bukti Pembelaan
Nadiem membantah tuduhan uang pengganti Rp809 miliar, menyatakan dana tersebut tidak pernah menyentuh dirinya. Berdasarkan laporan kekayaan akhir masa jabatannya, ia menegaskan tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut.
“Dokumen dan saksi telah membuktikan bahwa dana itu sepenuhnya milik PT AKAB (GoTo). Tidak ada hubungan dengan Google maupun kasus Chromebook,” tegas Nadiem.
Sementara itu, tim hukumnya, Dodi Abdulkadir, mengkritik keputusan hakim yang sengaja mengabaikan bukti pembelaan. Ia menyoroti bahwa alat-alat bukti tersebut bisa diputar dalam persidangan karena ada rekamannya.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan bukti, tetapi secara jelas diingkari keberadaannya. Jika dipertimbangkan, vonis terhadap Nadiem tidak akan terjadi,” ujar Dodi.
Preseden Buruk bagi Menteri Swasta
Penasihat hukum lain, Ari Yusuf Amir, mengingatkan bahwa putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi menteri swasta atau pengusaha yang menjabat di pemerintahan. Ia menegaskan bahwa vonis ini tidak hanya mengenai Nadiem, tapi juga akan berdampak pada menteri-menteri yang masih aktif.
“Ini jeleknya putusan ini. Menteri-menteri yang berasal dari dunia swasta akan terkena dampak serupa. Kita akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan obstruction of justice,” tambah Ari.
Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada istrinya, Franka, keluarga, tim hukum, serta para suara yang mendukungnya. Ia berkomitmen untuk segera mengajukan banding demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi dirinya serta pihak-pihak yang dikriminalisasi secara tidak tepat.
