Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Suhardiman Amby – Bupati Kuansing Kedua jadi Tersangka Korupsi

Jessica Hernandez 2 mins read 10 views

Suhardiman Amby, Bupati Kuansing Kedua Jadi Tersangka Korupsi Suhardiman Amby - Liputan6.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Suhardiman Amby

Suhardiman Amby – Bupati Kuansing Kedua jadi Tersangka Korupsi

Suhardiman Amby, Bupati Kuansing Kedua Jadi Tersangka Korupsi

Suhardiman Amby – Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Suhardiman Amby, Bupati Kuansing periode 2025-2030, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian jabatan sekretaris daerah (Sekda) melalui cara tidak sah. Ini adalah kasus kedua di wilayah tersebut yang menjerat seorang kepala daerah melalui operasi tangkap tangan.

Kasus Sebelumnya Mengguncang Andi Putra

Bupati Kuansing sebelumnya, Andi Putra, juga terlibat korupsi. Pada 2022, ia divonis 5 tahun 7 bulan penjara atas dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Pada 27 Juli 2022, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan hukuman tersebut.

“Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dahlan SH.

Setelah menjalani masa penahanan, Andi Putra mendapatkan pembebasan bersyarat. Keputusan itu disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Pada 17 Januari 2024, ia dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Pekanbaru, Rizqi, mengatakan semua persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhi. Ia menambahkan, pembebasan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah narapidana menjalani separuh dari masa hukuman yang dijatuhkan,” jelas Rizqi.

Andi Putra masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Artinya, ia belum sepenuhnya bebas dari hukuman. “Masih ada sisa hukuman, kalau tidak salah masih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari,” tambah Rizqi.

Andi Putra juga telah memenuhi kewajibannya sesuai putusan hakim. Jaminan dari pihak keluarga istri dan orangtuanya mempercepat proses pembebasan bersyarat. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi