Special Plan: 32 WNI Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir
Special Plan – Sebuah insiden menarik terjadi di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat, 15 Mei 2026, saat petugas menghentikan 32 WNI yang diduga akan berangkat haji secara ilegal. Kejadian ini memicu perhatian publik karena para pelaku menggunakan dalih bekerja sebagai alasan untuk memperoleh visa ke Arab Saudi. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil setelah petugas Imigrasi menemukan indikasi penggunaan visa kerja untuk kepentingan haji.
Detail Kebijakan Special Plan
Kebijakan Special Plan, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat pemberangkatan jemaah haji, seharusnya menjadi peluang bagi WNI yang ingin beribadah. Namun, sejumlah orang memanfaatkan program ini sebagai jalan pintas untuk mendapatkan visa secara ilegal. Para pelaku mengklaim telah membeli paket wisata yang menjanjikan keberangkatan ke Hainan, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Meski demikian, tim gabungan masih menyelidiki apakah mereka benar-benar berangkat haji atau hanya menggunakan alasan tersebut untuk menipu sistem.
“Kemudian Polresta Bandara Soetta mengambil tindakan berdasarkan temuan dari petugas Imigrasi,” ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).
Dalam pemeriksaan, ditemukan 32 paspor Indonesia dan 32 tiket pesawat ID7157 yang menuju Singapura. Tapi, hanya 31 dari mereka yang membawa visa kerja Arab Saudi. Dua individu lainnya, berinisial D A dan K A, menggunakan metode berbeda, yaitu mengakuisisi visa melalui TikTok setelah mengetahui informasi dari media sosial. Sementara S N B didaftarkan oleh anak didiknya dengan biaya lebih tinggi, Rp185 juta per orang.
“Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening kantor travel, sementara rombongan didampingi oleh Tour Leader berinisial E M,” tambah Kapolres.
Kebijakan Special Plan bertujuan untuk mempermudah akses WNI ke haji dengan mempercepat proses administratif. Namun, dalam kasus ini, beberapa orang memanfaatkan program tersebut sebagai pintu masuk untuk memperoleh visa tanpa melalui prosedur resmi. Hal ini mengungkapkan potensi penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut EM, manager operasional F Travel, perusahaan hanya bertugas mengurus pemesanan ke Hainan, bukan mengurus visa kerja. Ini menunjukkan adanya kolaborasi antara travel dan pihak lain dalam menyediakan dokumen palsu.
Petugas Imigrasi dan polisi masih menyelidiki keterlibatan travel T M, yang diduga menjadi penyedia visa ilegal. Dalam pemeriksaan awal, 26 dari 32 orang mengklaim ikut tour wisata selama 6 hari dengan biaya Rp15 juta per orang. Sementara dua orang menggunakan metode berbeda, dengan biaya lebih mahal, Rp250 juta dan Rp185 juta per orang. Kapolresta menyatakan bahwa tim investigasi akan menelusuri apakah ada jaringan yang merancang keberangkatan ilegal ini, termasuk memeriksa sumber dana dan hubungan antar pelaku.
Penindasan ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap sistem haji yang seharusnya transparan. Kebijakan Special Plan diharapkan bisa mengurangi antrean jemaah, tapi kini menjadi bukti bahwa beberapa WNI mengambil kesempatan untuk memanfaatkan celah administratif. Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri sedang berkoordinasi untuk memperketat pengawasan dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Pasal 124 UU Haji dan Umrah menjadi dasar hukuman bagi pelaku, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun, dan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan juga berlaku.
