Sindikat Pencuri Aki di Priok Resahkan Sopir, Beraksi saat Truk Melaju
Sindikat Pencuri Aki di Priok Resahkan – Sindikat pencuri aki di Priok menjadi sorotan karena memperparah ketegangan di sekitar pelabuhan utama Jakarta Utara. Kelompok ini menggunakan metode bajing loncat untuk mencuri aki dari truk trailer yang sedang berjalan, mengganggu keamanan dan kepercayaan sopir serta pengemudi. Operasi penyergapan yang dilakukan polisi berhasil mengungkap aktivitas ini, dengan fokus pada pembongkaran aki secara cepat dan efektif.
Operasi Penangkapan Sindikat Pencuri Aki di Priok
Menurut AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, operasi penyergapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peningkatan aksi pencurian aki. Dua anggota sindikat, JA (36) dan A (19), ditangkap setelah petugas mengejar mereka di jalur logistik utama. Kedua pelaku telah melakukan tindak pencurian empat kali sebelumnya, kata Pandu. Penangkapan ini menunjukkan kemampuan polisi dalam mengidentifikasi pola operasi yang berulang.
“Aksi ini dilakukan secara terencana, dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor untuk menemukan target. Modus ini sangat mengancam karena bisa memicu kecelakaan saat aki dicuri,” jelas Pandu.
Proses operasi dimulai dari patroli rutin di area pelabuhan. Petugas mencurigai aktivitas yang mencurhatkan, seperti truk trailer yang terlihat mengalami kehilangan sumber daya listrik. Setelah mengejar pelaku, polisi berhasil mengamankan kedua orang tersebut di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidikan sedang berlangsung untuk memastikan tidak ada keterlibatan sindikat lain atau penadah barang hasil curian.
Resiko dan Dampak pada Aliran Logistik Priok
Aki merupakan komponen vital untuk memastikan operasional truk trailer berjalan lancar. Sindikat ini mengambil kesempatan saat kendaraan melaju di jalur logistik yang padat, menjadikannya sebagai target yang rentan. Modus bajing loncat ini berisiko tinggi karena memerlukan kecepatan dan koordinasi yang baik antara pelaku.
“Setiap truk yang terganggu bisa menghambat proses distribusi barang, terutama pada jam sibuk seperti pagi dan sore hari,” terang Pandu.
Situasi ini mengganggu aliran logistik yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, salah satu pusat distribusi utama di Indonesia. Dengan aksi berulang, pelaku menciptakan ketakutan pada sopir dan mengurangi efisiensi pengangkutan. Pandu menyebutkan bahwa pihaknya sedang menelusuri apakah keuntungan dari penjualan aki digunakan untuk membeli narkoba atau barang-barang terlarang.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa aki dijual ke penadah dengan harga per kilogram, menjadikannya sebagai sumber dana cepat untuk kelompok ini. Meski modusnya terdengar sederhana, keahlian pelaku dalam menyelesaikan aksi secara cepat membuatnya sulit dideteksi. Polisi menemukan barang bukti seperti gergaji besi, obeng, dan alat tang yang digunakan dalam proses pencurian.
Kasus ini juga mengungkapkan kesulitan kepolisian dalam mengawasi area pelabuhan yang dinamis. Truk trailer yang melintas tiap hari menjadi target utama, terutama pada titik-titik yang kurang diawasi. Dengan adanya sindikat ini, keamanan di sekitar pelabuhan perlu ditingkatkan untuk menghindari kejadian serupa.
“Modus aki yang dicuri mirip dengan operasi bajing loncat. Pelaku memotong aki secara diam-diam sebelum membawanya ke tempat penyimpanan,” jelas Pandu.
Kasus pencurian aki di Priok bukanlah fenomena baru, tetapi keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku menunjukkan kemajuan dalam penegakan hukum. Pasal 477 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukuman bagi kedua pelaku, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Investigasi terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak detail dan mencegah keterlibatan kelompok lain.
