Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Polisi Simpan 362 Drum Sianida di Gudang Kosambi Tangerang

James Gonzalez 3 mins read 18 views

Polisi Simpan 362 Drum Sianida di Gudang Kosambi Tangerang Polisi Simpan 362 Drum Sianida di Gudang - Barang bukti berupa 362 drum sianida telah disimpan oleh

Polisi Simpan 362 Drum Sianida di Gudang Kosambi Tangerang

Polisi Simpan 362 Drum Sianida di Gudang Kosambi Tangerang

Polisi Simpan 362 Drum Sianida di Gudang – Barang bukti berupa 362 drum sianida telah disimpan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyitaan ini dilakukan dalam operasi penyelidikan yang menargetkan distribusi bahan berbahaya ini ke penambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia. Selain menyimpan sianida di tiga gudang yang berbeda, polisi juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan bahan tersebut di sekitar pemukiman warga untuk mencegah risiko paparan langsung.

Distribusi Ilegal ke Penambang Emas Tanpa Izin

Operasi penyitaan 362 drum sianida melibatkan jaringan distribusi yang terorganisir sejak 2024. Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, bahan racun ini dijual secara ilegal kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah. Bahan sianida, yang termasuk kategori B2 dengan sifat racun, karsinogenik, dan korosif, digunakan untuk mengolah emas secara tidak resmi. “Penjualannya tidak memerlukan izin khusus, sehingga bisa merugikan masyarakat sekitar,” terang Ade Safri. Kebijakan ini menunjukkan bahwa distribusi sianida di luar pengawasan pemerintah berjalan efektif, dengan volume penjualan mencapai 18,1 ton dalam kurun waktu tertentu.

“Kebiasaan mengoperasikan distribusi sianida secara berkelanjutan sejak 2024 hingga 2026 membuktikan bahwa para pelaku memiliki rencana matang dalam mengelola bisnis ini,” jelas Ade Safri. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa bahan ini diperoleh dari Tiongkok dan Korea Selatan, lalu dijual ke penambang emas ilegal yang berada di daerah terpencil.

Kontrakan Gudang dan Rencana Pemindahan

Penyitaan 362 drum sianida dilakukan di tiga gudang yang berbeda, masing-masing dengan aktivitas operasional yang berbeda. Gudang di Pondok Gede, Bekasi, masih aktif hingga saat ini dengan volume penjualan 16.357 drum senilai Rp 749,31 miliar. Sementara gudang di Kalideres, Jakarta Barat, beroperasi selama 18 bulan, mendistribusikan 270 drum seharga Rp 13,1 miliar. Gudang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga aktif selama 7 bulan, dengan volume 175 drum senilai Rp 8,4 miliar. Polisi menyatakan bahwa penyimpanan sementara di Kosambi dilakukan untuk menghindari risiko bocor dan mengelola barang bukti secara efisien.

Salah satu tersangka, S alias U (59), yang tinggal di Jakarta Timur, diduga mengelola kontrakan di Pondok Gede sebagai pusat distribusi sianida. Menurut penyidik, keterlibatan pelaku ini menunjukkan adanya kerja sama antar daerah dalam menjual bahan berbahaya tersebut. “Kami terus menyelidiki jalur distribusi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lain,” ujar Ade Safri. Selain itu, DW (40), warga Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, dituduh memimpin operasi di gudang yang sama, dengan target PETI di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Pengungkapan ini memberikan gambaran bahwa penyelidikan terhadap penggunaan sianida sebagai bahan bantu penambangan emas ilegal berlangsung intensif. Polisi menekankan bahwa penggunaan bahan ini bisa menyebabkan keracunan akut jika tertelan atau terhirup, terutama dalam lingkungan terbuka. “Kami terus memantau operasi agar tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut,” imbuh Ade Safri. Sianida juga dikenal sebagai bahan yang bisa merusak lingkungan jika dibuang secara tidak benar.

Langkah Hukum dan Ancaman Penjara

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka dan mengenai beberapa pasal hukum terkait penggunaan sianida secara ilegal. Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014, yang diubah oleh Pasal 46 UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi dasar utama dalam penyidikan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

“Kami memberikan sanksi yang tegas karena penggunaan sianida dalam industri penambangan emas ilegal bisa berdampak fatal pada kesehatan manusia dan ekosistem,” terang Ade Safri. Pihak berwenang juga berharap penyitaan ini mampu mengurangi penggunaan sianida secara ilegal di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang rawan kecelakaan industri.

Kebijakan penyimpanan sementara di Kosambi dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan keamanan barang bukti sebelum diproses lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga mengecek penggunaan sianida dalam skala besar, yang bisa mengganggu proses produksi emas secara alami. “Kami terus memperluas investigasi untuk menemukan sumber utama pasokan sianida di Indonesia,” tambah Ade Safri. Penyitaan ini menunjukkan bahwa polisi aktif dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahan berbahaya yang diperdagangkan secara ilegal.

Gabung diskusi