Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Polda Metro Bongkar Ribuan Kasus Narkoba Januari–Juni 2026

James Gonzalez 2 mins read 13 views

anuari–Juni 2026 Polda Metro Bongkar Ribuan Kasus Narkoba - Dalam periode Januari hingga Juni tahun ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3.890 kasus

Polda Metro Bongkar Ribuan Kasus Narkoba Januari–Juni 2026

Polda Metro Jaya Ungkap 3.890 Kasus Narkoba Januari–Juni 2026

Polda Metro Bongkar Ribuan Kasus Narkoba – Dalam periode Januari hingga Juni tahun ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3.890 kasus terkait peredaran gelap dan penggunaan narkoba. Pemimpin penyidikan, Kombes Pol. Ahmad David, menjelaskan bahwa total tersangka mencapai 5.196 orang, dengan peran yang beragam, seperti produsen, pengedar, dan pengguna. Sebanyak 17,45 ton narkotika juga disita dari berbagai penyelidikan.

“Total laporan polisi yang diungkap mencapai 3.890 kasus,” kata Ahmad David dalam jumpa pers yang diadakan pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Ahmad David, penyidik memberlakukan mekanisme restorative justice untuk para pengguna narkoba, termasuk rehabilitasi medis dan sosial sesuai Pasal 54 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dalam konferensi pers, barang bukti seperti narkotika, prekursor, dan produk sintetis ditampilkan sebagai bukti dari kegiatan penyelidikan tersebut.

Detail Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang ditemukan mencakup berbagai jenis narkoba, antara lain:

1. Obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir.

2. Karisoprodol sebagai prekursor seberat 2,587 ton.

3. Pil Karisoprodol Golongan 1 (dikenal sebagai pil jin atau pil koplo) sebanyak 314.000 butir atau 104 kilogram jika diasumsikan setiap butir berat 0,3 gram.

4. Ganja dengan berat 355,69 kilogram.

5. Sabu seberat 197,50 kilogram.

6. Etomidat dalam bentuk cartridge vape sebanyak 16.956 pcs.

7. Serbuk etomidate sebanyak 33,88 kilogram.

8. Serbuk ekstasi 19,78 kilogram.

9. Ekstasi dalam bentuk butir sebanyak 29.289 butir.

10. Ketamin sebanyak 16,80 kilogram.

11. Tembakau sintetis (tembakau gorila) 10,66 kilogram.

12. Happy water sebanyak 5,37 kilogram.

13. Cairan bibit sintetis 5,29 kilogram.

14. Cairan THC 2,66 kilogram.

15. Happy five sebanyak 5.208 butir.

16. Kokain 1,08 kilogram.

17. Cairan MDMB-INACA sebanyak 306,91 gram.

Pemusnahan Barang Bukti Sesuai Aturan

Sebagian dari barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai Pasal 90 UU Narkotika. Pemusnahan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah status barang bukti ditetapkan oleh kejaksaan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tujuh hari tambahan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi