Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik

Joseph Thomas - beritaterbaik.com 3 mins read 1 views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik

Beritaterbaik.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) untuk mengumumkan secara publik kepada masyarakat pelaku pembuangan sampah sembarangan. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera yang kuat, sehingga praktik ilegal tersebut tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Pengumuman ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan sampah di ibu kota.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Berulang

Pramono Anung menjelaskan bahwa pemerintah mengambil sikap tegas karena pelanggaran ini sudah terjadi berulang kali. "Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Menurut Gubernur, praktik pembuangan sampah ilegal ini dilakukan oleh pihak swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, kemudian menumpuknya di lokasi yang tidak seharusnya. "Itu tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Dengan adanya pengumuman resmi kepada publik, diharapkan hotel, restoran, dan kafe yang selama ini menggunakan jasa pelaku pelanggaran tersebut tidak akan mau melanjutkan kerja sama. Hal ini akan memberikan tekanan ekonomi bagi perusahaan jasa angkut sampah nakal untuk memperbaiki sistem operasional mereka atau menghadapi kehilangan pelanggan secara signifikan.

Detail Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Sebelumnya, praktik pembuangan dan penimbunan sampah ilegal ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Dia dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta memanggil dua pelaku lain, yaitu Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," jelas Marulina.

Tri Joko menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah yang sah. Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah. Lahan tersebut seharusnya digunakan untuk fungsi lain, namun dimanfaatkan secara ilegal untuk menampung berbagai jenis sampah.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Pengumuman Pelaku Sampah

Apa tujuan pengumuman perusahaan jasa angkut sampah nakal? Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera dan memastikan masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Berapa jumlah sanksi yang diberikan kepada pelaku? Setiap pelaku dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang harus disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Bagaimana dampak pengumuman terhadap pelanggan perusahaan jasa angkut? Pelanggan seperti hotel, restoran, dan kafe diharapkan tidak akan mau menggunakan jasa perusahaan yang bersangkutan kembali setelah namanya diumumkan ke publik.

Di mana lokasi pembuangan sampah ilegal ditemukan? Lokasi pembuangan sampah ilegal ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Peraturan apa yang menjadi dasar sanksi administratif? Sanksi administratif diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gabung diskusi