Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

James Brown - beritaterbaik.com 3 mins read 1 views

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. “Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Rincian Pemeriksaan Saksi dan Tindakan Penyidikan

Anang menambahkan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi secara menyeluruh. Ia merinci, empat saksi dari pihak swasta diperiksa di Bandung, sementara empat saksi lainnya diperiksa di gedung Kejagung. Selain pemeriksaan, tersangka berinisial DR juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Nurman Herin (NH) di kawasan Bandung.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” jelas Anang. Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penyidik untuk mendapatkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Sembilan Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka FA. “Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, Tim Sembilan memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH. “Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” jelas Anang. Proses pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menyelesaikan kasus dengan tuntas dan transparan.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti-bukti dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah. Para saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang sedang ditangani. Tim penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya jika diperlukan.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana dan aset yang terkait dengan tersangka. Kejagung juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari penyidik untuk mendapatkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.” – Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung

FAQ: Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi

Siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah? Dalam pemeriksaan terbaru, Kejagung memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari empat saksi dari pihak swasta di Bandung, empat saksi di Kejagung, serta tersangka berinisial DR.

Apa jenis kasus yang dihadapi Febrie Adriansyah? Febrie Adriansyah menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi.

Kapan pemeriksaan saksi terakhir dilakukan? Pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, oleh Tim Sembilan Kejagung.

Apakah ada penggeledahan yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi? Ya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Nurman Herin (NH) di kawasan Bandung dan menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana.

Siapa yang memimpin Tim Sembilan dalam kasus ini? Tim Sembilan dipimpin oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus.

Gabung diskusi