OTT Bupati Sukoharjo – KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar OTT Bupati Sukoharjo - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar
OTT Bupati Sukoharjo – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) telah berbuah hasil signifikan, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti bernilai total sekitar Rp21,2 miliar. Tindakan ini menjadi salah satu langkah penting KPK dalam memerangi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, valuta asing, dan emas, yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pejabat dalam aktivitas korupsi.
Latar Belakang Operasi dan Pelaku
OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri, pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap total 18 orang, termasuk Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, dan sejumlah pejabat lainnya. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif. “Kasus ini berkembang ke tahap penyidikan setelah tim penyidik memperoleh bukti kuat,” jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia berupa 2,5 kilogram emas bernilai Rp7,3 miliar. Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand. Penyitaan ini dilakukan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri, dan Laweyan, serta dari ND, yang merupakan salah satu pihak terlibat.
Pelaku dan Peran Masing-Masing
Dari 18 orang yang ditangkap, sembilan di antaranya diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Etik Suryani, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Selain itu, beberapa pejabat seperti Sekretaris BPKAD ND, Asisten Pemerintahan TGP, dan Kepala Bagian Umum TRM turut terlibat. Anggota tim penyidik juga menyebutkan bahwa ada pihak swasta dan pelajar yang menjadi bagian dari OTT ini. “Penyelidikan sedang berjalan intensif untuk mengungkap lebih banyak detail,” tambah Asep.
KPK menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001, terutama Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 12B. “Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga pihak-pihak eksternal,” kata Asep. Dengan jumlah barang bukti yang besar, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik.
Proses Penyidikan dan Temuan
Proses penyidikan OTT Bupati Sukoharjo dimulai dengan penyelidikan awal di Polresta Surakarta, kemudian dilanjutkan ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Barang bukti yang disita tidak hanya mencakup uang dan emas, tetapi juga dokumen-dokumen terkait transaksi yang bisa menjadi alat bukti penting.
Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan pemerasan terjadi melalui penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. “Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” katanya. Dengan barang bukti yang cukup, KPK berharap kasus ini dapat menjadi contoh nyata pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Kasus OTT Bupati Sukoharjo menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan. Penyitaan uang dan emas sebesar Rp21,2 miliar menegaskan adanya indikasi penerimaan hadiah atau uang dari pihak-pihak tertentu. Proses penyidikan ini diharapkan mampu mengungkap lebih banyak keterlibatan dan menguatkan tindakan pemberantasan korupsi di Jawa Tengah.
