New Policy: Noel Tegaskan Pemulihan Dana Rakyat Lebih Banyak Dibanding KPK
New Policy – Dalam pidatonya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menyoroti peran pentingnya dalam menerapkan new policy yang dianggap lebih efektif dalam menyelamatkan dana rakyat dibanding upaya KPK. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang dibuatnya selama menjabat sebagai wamenaker menciptakan dampak signifikan pada pemulihan pengeluaran besar yang terjadi di sektor tenaga kerja.
Kebijakan Antirusia di Industri Penerbangan
Salah satu new policy yang disebut Noel adalah kebijakan pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Menurutnya, saat menjabat, pihaknya menindak tegas pejabat yang meminta tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah pramugari. Dengan kebijakan ini, ia menilai bahwa setiap ijazah yang berhasil dilepas berarti menghemat dana rakyat hingga ratusan miliar rupiah. “Pemerasan ini sangat berlebihan, dan saya memperbaikinya dengan new policy yang lebih transparan,” ujarnya.
Perbandingan Kinerja dengan KPK
Noel mengkritik tindakan KPK yang, menurutnya, tidak seberhasil new policy-nya dalam mengembalikan dana ke masyarakat. Ia menyatakan bahwa jumlah uang rakyat yang diselamatkan oleh kebijakannya mencapai Rp400 miliar dalam satu kasus saja, sedangkan KPK dianggap belum mampu menyelesaikan masalah korupsi secara maksimal. “Saya lebih banyak menjangkau masalah-masalah nyata yang menggerogoti keuangan negara,” lanjutnya.
Dalam new policy terkait pengurusan sertifikat K3, Noel mencoba memperketat proses pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja, terutama tenaga medis, yang sering kali diperlakukan dengan cara menekan biaya kecil-kecilan. “Dengan new policy ini, saya bisa mengurangi tebusan hingga Rp300 juta per sertifikat, dan jumlahnya jauh lebih besar dari yang mereka lakukan di KPK,” tegas Noel.
Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Sementara itu, Noel juga mengakui kesalahan dalam menerima gratifikasi selama menjabat. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar dianggap sebagai bentuk imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat Kemenaker. “Saya pikir itu bonus, tapi ternyata itu salah,” katanya. Dalam kasus pemerasan K3 dan gratifikasi periode 2024–2025, ia didakwa menyelamatkan dana rakyat senilai Rp6,52 miliar.
Tuduhan terhadap Noel melibatkan 10 terdakwa lainnya, seperti Temurila, Miki Mahfud, dan Fahrurozi. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat K3 dan menerima gratifikasi yang nilainya cukup besar. “Saya menilai new policy yang saya terapkan jauh lebih tepat sasaran untuk mengurangi korupsi di sektor tenaga kerja,” tambahnya. KPK, di sisi lain, dianggap belum cukup transparan dalam menangani kasus korupsi di lingkungan kementerian.
Noel menegaskan bahwa kebijakan new policy yang ia terapkan tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana negara. Ia menyatakan bahwa dengan memperketat proses pemberian sertifikat dan menindak tegas praktik pemerasan, kebijakan ini bisa memberikan manfaat lebih besar bagi rakyat dibandingkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Saya percaya new policy ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
