Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo – Direksi hingga Debitur Tersangka
News

Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo – Direksi hingga Debitur Tersangka

Joseph Lopez Reporter Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 16:07 WIB 4 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
f9973645-a900-41ab-baed-33b194ed3cf5-0

Table of Contents

Toggle
  • Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo, Direksi hingga Debitur Tersangka
    • Modus Kredit Topengan yang Diterapkan
    • Proses Penyelidikan Berdasarkan Audit dan Laporan
    • Barang Bukti yang Disita oleh Penyidik
    • Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo, Direksi hingga Debitur Tersangka

Modus Penggelapan Uang BPR Purworejo – Jakarta, Liputan6.com – Unit penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Purworejo. Tindakan penyelewengan terjadi selama periode 2013 hingga 2023, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar. Enam orang yang diadili adalah WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52), yang masing-masing berasal dari elemen direksi dan debitur.

Modus Kredit Topengan yang Diterapkan

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit secara sistematis melalui skema yang disebut kredit topengan. Dalam operasi ini, mereka menggunakan identitas orang lain sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas pinjaman di luar ketentuan yang diatur. “Orang yang dicatut identitasnya itu dijadikan pihak yang mengajukan kredit, dengan tujuan mengakses dana di luar mekanisme standar,” jelas Djoko pada Jumat (15/5/2026) di Polda Jateng.

Menurut Djoko, penyidikan telah mengungkap sejumlah pelanggaran prosedural dalam proses pemberian kredit. Kesalahan ini mencakup penggunaan debitur yang tidak sesuai, analisis kredit yang tidak memenuhi standar, hingga penyalahgunaan agunan yang tidak benar. Penyidik juga menemukan indikasi pengambilan keuntungan secara tidak sah dari proses ini.

Proses Penyelidikan Berdasarkan Audit dan Laporan

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang mendalam terhadap laporan audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di wilayah Jawa Tengah. Selama penyelidikan, para penyidik memetakan peristiwa korupsi tersebut menjadi tiga cluster berbeda. Pertama, cluster perusahaan daerah Aneka Usaha (PDAU) yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Purworejo. Kedua, cluster Tri Lestari. Ketiga, cluster Alimuddin.

Dalam cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengajuan kredit tahun 2020. Modus operasinya melibatkan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan standar, serta proses analisis kredit yang tidak lengkap. Sementara di cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023. Hal yang lebih serius adalah nilai kredit yang dipinjam ternyata melebihi nilai agunan yang diajukan.

“Para tersangka memanipulasi sistem dengan menggunakan identitas pihak lain sebagai debitur, sehingga memperoleh akses ke dana yang seharusnya tidak mereka dapatkan,” ucap Djoko.

Kluster Alimuddin juga mengungkap praktik korupsi yang melibatkan jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit. Aktivitas ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2021, dengan modus mengubah nilai agunan untuk mendapatkan pinjaman lebih besar. Penerapan skema ini dilakukan dengan cara mengakuisisi sertifikat tanah dan bangunan yang tidak benar-benar terkait dengan kebutuhan pemohon.

Barang Bukti yang Disita oleh Penyidik

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 314 unit, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Berdasarkan data yang diperoleh, penyidik menemukan 29 sertifikat tanah di Purworejo serta 62 sertifikat di Kebumen. Selain itu, mereka juga menyita 223 lembar SHGB di wilayah Purworejo dan Yogyakarta, dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

Djoko menambahkan bahwa operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti sepenuhnya setelah penyelidikan berlangsung. “Kini, pihak terkait tidak lagi beroperasi karena ditemukan adanya penyimpangan serius dalam proses kredit,” tegasnya. Penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk memperkuat kasus korupsi dan menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Menurut Djoko, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dihukum Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau pidana seumur hidup. Selain itu, mereka juga bisa dihukum denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar,” jelas Djoko.

Kasus ini menggambarkan bagaimana korupsi dapat menyebar ke berbagai lapisan, mulai dari direktur hingga debitur. Dengan menetapkan enam tersangka, penyidik mencoba memetakan jaringan kejahatan yang terstruktur. Menurut Djoko, dugaan penyimpangan yang ditemukan menunjukkan sistem yang tidak transparan dalam pengelolaan kredit.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga mengungkap bahwa proses pengajuan kredit berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Selain itu, para tersangka berupaya mempercepat pemberian fasilitas kredit dengan mengabaikan prosedur standar. “Tindakan ini memicu peningkatan risiko kebangkrutan perusahaan serta kerugian besar bagi negara,” kata Djoko.

Kasus BPR Purworejo menjadi contoh bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi sumber korupsi yang parah. Dengan dana yang dialokasikan untuk kredit, para pelaku kejahatan memanfaatkan celah dalam prosedur untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penggunaan identitas orang lain sebagai debitur merupakan strategi yang efektif untuk menghindari pemeriksaan yang ketat.

Djoko menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya audit dan pengawasan yang berkala dalam sektor keuangan. “Jika tidak ada pengecekan rutin, praktik seperti ini bisa terus berlangsung tanpa terdeteksi,” tambahnya. Dengan menetapkan enam tersangka, penyidik berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem pengawasan di sektor BPR.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.