Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Modus Aplikasi HOT51 – Cuci Uang Judi Lewat Rekening Cangkang

Daniel Smith 2 mins read 14 views

Penyelidikan Aplikasi HOT51: Skema Cuci Uang dalam Perjudian dan Pornoaksi Online Modus Aplikasi HOT51 - Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil

Modus Aplikasi HOT51 – Cuci Uang Judi Lewat Rekening Cangkang

Penyelidikan Aplikasi HOT51: Skema Cuci Uang dalam Perjudian dan Pornoaksi Online

Modus Aplikasi HOT51 – Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap skema kejahatan terkait perjudian online yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas pornografi melalui platform aplikasi HOT51. Aplikasi tersebut berfungsi sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan taruhan serta live streaming konten pornografi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sindikat ini memanipulasi sistem perbankan nasional untuk memperoleh keuntungan besar.

Mereka memanfaatkan virtual account yang dikelola PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan yang dimiliki PT KAJP sebagai alat transaksi. Penyelidikan dimulai dari operasi siber yang dilanjutkan dengan penelusuran aset keuangan pelaku melalui analisis finansial mendalam. “Tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa daerah, termasuk Ngawi, Gresik, Aceh Utara, dan Jakarta, untuk menangkap tersangka yang berada di klaster afiliator dan pelaku konten pornografi,” kata Iman, Jumat (26/6/2026).

Dalam penyidikan lebih lanjut, tim menerapkan metode korporasi untuk mengungkap keterlibatan jaringan internasional. “Modus operandi ini melibatkan pembentukan puluhan perusahaan fiktif oleh warga lokal, dengan tujuan menyembunyikan dana dari aktivitas judi dan pornoaksi,” jelas Iman.

Pengembangan kasus pun menyasar sektor korporasi hingga penyidik menetapkan direksi perusahaan payment gateway dan merchant sebagai tersangka. Mereka diduga tidak menjalankan kewajiban customer due diligence, sehingga memfasilitasi perusahaan fiktif yang terafiliasi dengan HOT51. Dari praktik ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan mengelola dana gelap mencapai Rp 559,8 miliar. Aliran dana tersebut mengalir melalui PT IDI (Rp161,8 miliar), PT MDS (Rp68,2 miliar), dan PT CDS (Rp26,3 miliar).

Untuk mencegah kerugian negara akibat pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening bank serta virtual account dan menyita uang tunai senilai Rp14,9 miliar. Selain uang tunai, mereka juga mengamankan 33 akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik. “Dari skema ini terlihat bagaimana dana kejahatan ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan virtual account korporasi serta rekening cangkang. Dana gelap tersebut kemudian didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agen perjudian dan pornoaksi,” urai Iman.

Para tersangka dikenai beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 426 terkait perjudian dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, serta Pasal 407 tentang pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dihukum Pasal 607 KUHP yang menargetkan pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling tinggi Rp5 miliar.

Penindakan Hukum terhadap Korporasi

Penyelidikan juga menargetkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekosistem dana gelap. “Kami menerapkan berbagai pasal KUHP terhadap korporasi, termasuk Pasal 118 hingga Pasal 122, serta Pasal 45, 46, 47, 48, dan 49 KUHP. Ancaman hukuman bagi korporasi kategori VI mencapai hukuman penjara di bawah 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tutup Iman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi