Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Meeting Results: Ini Penjelasan Kemdiktisaintek soal Perubahan Teknik jadi Rekayasa dalam Nomenklatur Studi

Barbara Miller 3 mins read 4 views

Perkenalkan Rekayasa sebagai Nomenklatur Studi Meeting Results - Hasil rapat kemdiktisaintek terkait perubahan istilah 'teknik' menjadi 'rekayasa' dalam

Meeting Results: Ini Penjelasan Kemdiktisaintek soal Perubahan Teknik jadi Rekayasa dalam Nomenklatur Studi

Kemdiktisaintek Perkenalkan Rekayasa sebagai Nomenklatur Studi

Meeting Results – Hasil rapat kemdiktisaintek terkait perubahan istilah ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’ dalam nomenklatur program studi kini menjadi sorotan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan keputusan ini melalui Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, yang diumumkan dalam pembahasan terbaru. Perubahan istilah ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan tinggi yang lebih fleksibel dan berorientasi pada bidang multidisipliner.

Istilah Rekayasa: Representasi Resmi dari Engineering

Dalam penggunaannya, ‘rekayasa’ dianggap sebagai istilah resmi untuk ‘engineering’ dalam bahasa Indonesia, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Konsep ini menekankan penerapan prinsip ilmu pengetahuan dalam perencanaan, pengembangan, dan pengoperasian sistem atau teknologi. Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa perubahan istilah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan terminologi pendidikan tinggi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Rekayasa bukanlah pengganti teknik, tetapi merupakan pilihan yang lebih kontekstual dalam menyampaikan program studi yang fokus pada penerapan ilmu pengetahuan ke teknologi,” tutur pernyataan resmi Kemdiktisaintek, Sabtu (16/5/2026), melalui Antara.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa ‘teknik’ tetap relevan dalam nomenklatur program studi yang berbasis kejuruan. Misalnya, program teknik sipil, teknik elektro, atau teknik industri masih diakui dan memiliki reputasi tinggi. Namun, istilah ‘rekayasa’ diperkenalkan untuk mencerminkan peran lebih luas dalam bidang teknologi baru seperti rekayasa perangkat lunak atau rekayasa hayati.

Implementasi Perubahan Nomenklatur

Hasil rapat kemdiktisaintek menyebutkan bahwa perguruan tinggi tidak wajib mengganti semua program studi teknik menjadi rekayasa. Perubahan ini diterapkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan institusi. Perguruan tinggi yang sudah memakai istilah rekayasa, seperti di bidang teknologi komputer, tetap diakui dalam sistem pendidikan nasional.

“Perguruan tinggi memiliki kebebasan dalam memilih nomenklatur yang sesuai dengan kurikulum dan fokus bidang studinya,” imbuh pernyataan Kemdiktisaintek.

Sebagai contoh, program studi yang berbasis teknologi mutakhir seperti rekayasa material maju atau rekayasa lingkungan dapat menggunakan istilah rekayasa untuk menggambarkan keahlian lebih luas. Sementara itu, nomenklatur teknik akan tetap dipertahankan untuk program yang lebih tradisional. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penggantian terlalu sering yang bisa menyulitkan pengakuan akademik.

Kemdiktisaintek juga menyoroti bahwa perubahan istilah ini memperkuat keberagaman dalam pengembangan kurikulum. Dengan memperkenalkan ‘rekayasa’, sistem pendidikan tinggi diharapkan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan riset terkini. Hasil rapat kemdiktisaintek menyatakan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi nilai akademik dari program teknik, tetapi justru memperluas ruang untuk inovasi.

Di sisi lain, perubahan nomenklatur ini bisa memicu pertanyaan tentang kesesuaian istilah dengan industri. Misalnya, istilah ‘teknik’ dalam program teknik mesin tetap relevan, tetapi ‘rekayasa’ mungkin lebih sesuai untuk program yang menggabungkan sains dan teknologi. Kemdiktisaintek berharap bahwa penggunaan istilah yang lebih kontekstual ini dapat meningkatkan kualitas lulusan dan keselarasan antara pendidikan dengan kebutuhan pasar.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kebijakan perubahan istilah ini adalah bagian dari upaya memperkuat pemerintahan pendidikan tinggi. Dengan penggunaan ‘rekayasa’, kementerian ingin memastikan bahwa program studi yang diakui memiliki kapasitas untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tuntutan global. Hasil rapat kemdiktisaintek juga menggarisbawahi bahwa perubahan ini tidak menimbulkan konflik, tetapi justru memperkaya keragaman nomenklatur ilmu pengetahuan di Indonesia.

Gabung diskusi