Heboh Guru Honorer Tak Lagi Bisa Ngajar Mulai 2027, Kemendikdasmen Langsung Klarifikasi
Main Agenda adalah topik utama yang menarik perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait status guru honorer. Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bahan perdebatan setelah dianggap mengancam keterlibatan para guru non-ASN dalam kegiatan mengajar. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung memberikan penjelasan untuk memastikan kebijakan ini tidak mengakibatkan kebingungan di kalangan pendidik.
Penjelasan Kebijakan dari Dirjen GTK
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE 7/2026 bertujuan mengatur status guru honorer, bukan menghentikannya. Ia menegaskan bahwa guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar di tahun 2027, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. “Kebijakan ini adalah upaya penyesuaian berdasarkan Undang-Undang ASN 2023, tetapi tidak menghapus hak mereka untuk tetap berada di lingkungan pendidikan,” kata Nunuk dalam rapat dengan Komisi X DPR, Selasa (19/5/2026).
Penyesuaian Status Guru Honorer
SE tersebut berlaku untuk guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Menurut Nunuk, kebijakan ini tidak memengaruhi sekolah swasta, sehingga para pendidik di lembaga non-pemerintah tetap dapat mengajar tanpa hambatan. “Penyesuaian ini adalah bagian dari proses transisi menuju sistem ASN yang lebih terstruktur, tapi tidak menggantikan peran guru honorer secara keseluruhan,” tambahnya.
Dalam rangka menghindari kesalahpahaman, Kemendikbudristek telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui media serta rapat dengan pihak terkait. Langkah ini dilakukan karena beberapa daerah awalnya mengira kebijakan akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan guru honorer. Nunuk menegaskan bahwa SE ini lebih berupa pedoman untuk Pemda, bukan keputusan akhir yang menghentikan kegiatan mengajar.
Sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, mengalami kebingungan setelah penerbitan SE tersebut. Namun, setelah penjelasan dari pusat, para guru yang telah dirumahkan kembali dipanggil untuk mengajar. “Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak langsung berdampak kehilangan pekerjaan, tapi memerlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Nunuk. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini adalah hasil dari penyesuaian yang terus dilakukan sejak 2023, sesuai dengan UU ASN.
Dampak Kebijakan dan Tanggapan Masyarakat
Salah satu kritik utama muncul dari masyarakat karena kebijakan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian. Guru honorer di berbagai daerah mulai waspada, terutama terkait masa kerja dan kriteria pemenuhan status ASN. Namun, Menpan RB telah memberikan penjelasan bahwa SE Mendikdasmen bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari proses penataan yang telah dipersiapkan sejak awal 2023. “Ini adalah langkah adaptasi, bukan penghapusan peran pendidik,” ujar Nunuk.
Kebijakan ini juga membuka diskusi mengenai keadilan dalam pemberdayaan guru. Meski tidak membatasi hak mengajar, batasan masa kerja guru non-ASN menjadi sorotan. Sejumlah aktivis pendidikan menilai bahwa penyesuaian ini perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak kerja para pendidik. “Main Agenda ini menjadi titik awal dialog antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Nunuk, menegaskan bahwa langkah ini diharapkan mendorong sistem pendidikan yang lebih modern dan efisien.
