Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Barbara Miller - beritaterbaik.com 2 mins read 3 views

Kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan keterangan mengenai situasi yang dihadapi kliennya

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Febri Diansyah Ceritakan Kehidupan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Beritaterbaik.com – Kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan keterangan mengenai situasi yang dihadapi kliennya saat ini. Febri Diansyah melakukan kunjungan langsung ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026. Melalui kunjungan tersebut, ia menginformasikan bahwa Febrie Adriansyah telah menyesuaikan diri dengan para tahanan lainnya sejak pertama kali ditahan beberapa hari yang lalu.

Menu Sarapan Bersama Tahanan Lain

Menurut Febri Diansyah, kliennya tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam hal makan-makan. Ia menceritakan bahwa Febrie Adriansyah ikut menikmati sarapan bersama tahanan-tahanan lain di fasilitas tersebut. Menu yang disajikan meliputi nasi bihun, telur, nasi putih, serta teh.

“Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya,” kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah.

Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara kliennya dengan tahanan lain di KPK. Ia menjelaskan bahwa standar fasilitas dan pelayanan di Rutan KPK memang berlaku seragam untuk semua pihak tanpa terkecuali.

“Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” jelas Febri.

Proses Penitipan dan Regulasi di KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Febrie Adriansyah kepada KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Proses ini dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memberikan klarifikasi terkait status kliennya.

Budi Prasetyo memastikan bahwa seluruh mekanisme penitipan telah dilakukan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK. Ia menekankan bahwa tidak ada pengistimewaan yang diberikan kepada Febrie Adriansyah selama masa penahanan.

“Terkait dengan penitipan penahanan terhadap saudara FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7).

Selain itu, Budi menambahkan bahwa semua aturan berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya. Salah satu hal yang terlihat adalah penggunaan rompi tahanan. Febrie Adriansyah mengenakan rompi berwarna merah muda yang merupakan atribut dari Kejaksaan Agung, sesuai dengan proses registrasi yang dilakukan.

“Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” jelas Budi.

KPK juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah tunduk pada jadwal kunjungan yang telah ditetapkan. Pada hari kunjungan tersebut, ia menerima kehadiran keluarga maupun kerabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kliennya juga dapat menerima kiriman makanan dari luar sesuai dengan aturan yang ada.

“Hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi.

Gabung diskusi