Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Uang Masih Tinggi
Key Discussion – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyoroti isu judi online yang kian menggeliat. Dalam periode Oktober 2024 hingga Mei 2026, sebanyak 3,4 juta situs judi daring berhasil diblokir, menjadi langkah penting dalam upaya mengendalikan transaksi uang digital di sektor ini. Meski volume dana yang berputar menurun, angka transaksi masih mencapai level yang signifikan, menunjukkan keberlanjutan kegiatan judi online meskipun terdapat intervensi pemerintah.
Pemblokiran Situs dan Upaya Pengendalian
Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut sebagai bagian dari Key Discussion pemerintah dalam mengatasi permainan taruhan daring. “Selama Oktober 2024 hingga Mei 2026, kita melakukan langkah-langkah untuk memutus akses ke 3,4 juta situs perjudian,” tegasnya. Langkah ini bertujuan mengurangi keberadaan platform judi online yang menyebar di seluruh Indonesia.
“Judi online adalah bentuk penipuan yang dirancang agar pemain hampir selalu rugi. Kami menekankan pentingnya Key Discussion di berbagai forum untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Jumat (15/5/2026).
Transaksi Dana Taruhan Online Menurun, Tapi Masih Fantastis
Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana taruhan online di 2025 mencapai Rp 286 triliun, turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400 triliun. Namun, meski menurun, angka ini masih mencerminkan keberhasilan bisnis judi online dalam menarik investasi dan penggunaan dana dari masyarakat. Transaksi yang tinggi ini menjadi sorotan Key Discussion dalam pembahasan regulasi digital.
Kominfo tidak hanya memblokir situs judi, tetapi juga mengajukan proposal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup rekening yang terkait kegiatan taruhan daring. Lebih dari 25 ribu rekening telah diajukan untuk diblokir, sebagai bagian dari strategi pencegahan yang lebih komprehensif.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Pengawasan
Pemblokiran rekening ini diharapkan menjadi alat tambahan dalam menekan operasional judi online. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan lembaga pemerintah lainnya untuk memantau alur dana secara lebih ketat. “Kolaborasi ini sangat vital dalam Key Discussion pengendalian risiko finansial dan sosial yang diakibatkan oleh permainan taruhan daring,” tambah Meutya Hafid.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, 80 ribu di bawah usia 10 tahun, menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap generasi muda. Meutya menekankan bahwa Key Discussion tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada edukasi masyarakat dan perlindungan keluarga.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Dengan pemblokiran 3,4 juta situs judi online, pemerintah mengambil peran sentral dalam menindak perusahaan yang belum memenuhi standar regulasi. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam memastikan seluruh platform judi daring tetap terpantau. “Kami mengharapkan Key Discussion berkelanjutan agar kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital,” jelas Meutya.
Pengawasan terhadap judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif lembaga pemerintah, operator jasa keuangan, serta masyarakat. Dengan penerapan regulasi yang konsisten dan edukasi yang memadai, Indonesia dapat mengurangi risiko kecanduan dan kerugian finansial akibat taruhan daring. Hal ini menjadi fokus utama Key Discussion dalam beberapa tahun ke depan.
