Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Tambang – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan Samin Tan. Pada hari Sabtu (16/5/2026), lembaga penegak hukum tersebut menetapkan tersangka baru, yakni MJE, yang merupakan pemilik perusahaan PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai bukti, termasuk 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta serangkaian tindakan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 80 saksi. Penyidik menyatakan bahwa MJE terus-menerus mengabaikan panggilan tanpa alasan yang jelas, sehingga dikenai tindakan hukum.
Kasus ini menghadirkan dugaan praktik penipuan dalam proses verifikasi. MJE diduga menggunakan laporan hasil verifikasi (LHV) yang tidak otentik untuk memperoleh surat persetujuan berlayar. Anang Supriatna menegaskan bahwa kedua tersangka, MJE dan ST, berperan dalam mengambil keuntungan dari izin yang seharusnya tidak sah. “Tersangka MJE, sebagai pemilik PT CBU, bekerja sama dengan tersangka ST, yang merupakan beneficial ownership PT AKT, memanipulasi dokumen LHV untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar,” jelas Anang dalam pernyataannya. Ini memungkinkan ST melalui PT AKT dan afiliasinya melakukan ekspor batu bara ilegal, yang berasal dari tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, sambil bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tambah Anang.
Kasus tambang Samin Tan sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya adalah Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT, HS sebagai Kepala Seksi Operasi Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW sebagai Direktur PT AKT, dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Perusahaan tambang PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izin operasinya dihentikan sejak 2017 melalui surat terminasi. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap aktif dalam kegiatan pertambangan hingga saat ini.
Penyidikan menunjukkan bahwa pihak-pihak terlibat dalam kasus ini mengabaikan prosedur hukum secara sistematis. MJE, selaku pemilik PT CBU, tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang memadai. Hal ini menciptakan celah untuk memperoleh izin berlayar dengan cara yang tidak transparan. Dengan dokumen LHV palsu, mereka berhasil mengubah status PT AKT menjadi legal sementara, sehingga dapat terus melakukan operasional tambang. Skenario ini mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi penyimpangan selama bertahun-tahun.
Kejagung mengungkap bahwa MJE dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU tersebut. Tuntutan ini berdasarkan dugaan bahwa MJE bersama ST melakukan kegiatan ekspor batu bara secara ilegal dengan memanfaatkan izin yang sudah tidak berlaku. Selain itu, mereka dikenai ancaman pidana karena melakukan kesepakatan dengan penyelenggara negara untuk memuluskan praktik penyimpangan.
Saat ini, tersangka MJE sedang menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung mengatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, Samin Tan dan rekan-rekannya telah menjalani proses pemeriksaan selama beberapa bulan, dengan bukti-bukti yang terus terkumpul. Kini, dengan penambahan tersangka MJE, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang.
Kasus Samin Tan menjadi contoh bagaimana praktik korupsi bisa berlangsung di sektor pertambangan. PT AKT, yang sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara, dianggap melakukan penyimpangan dengan tetap beroperasi meskipun izinnya telah dicabut. Kejagung menekankan bahwa perusahaan tersebut tetap memperoleh keuntungan melalui aktivitas tambang ilegal, termasuk ekspor batu bara. Pemilik PT CBU dan PT AKT diduga menyelundupkan dokumen perizinan untuk memastikan operasionalnya tidak terganggu.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan yang melibatkan sektor publik. Anang Supriatna menyatakan bahwa penelusuran terhadap alur dana dan kerja sama dengan penyelenggara negara adalah bagian dari investigasi yang terus berjalan. Dengan adanya tersangka baru, Kejagung berharap dapat memperkuat kesimpulan bahwa ada skema yang terorganisir untuk memperoleh keuntungan dari izin tambang yang tidak sah. Tuntutan terhadap MJE dan ST akan menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih luas dalam kasus ini.
Kasus tambang Samin Tan juga menyoroti ketimpangan dalam sistem pemeriksaan izin operasional. Meskipun PT AKT telah kehilangan status legalnya, perusahaan tersebut tetap bisa memperoleh keuntungan selama bertahun-tahun karena adanya mekanisme yang tidak transparan. Kedua tersangka diduga menggunakan dokumen perizinan yang direkayasa untuk memuluskan kegiatan tambang secara ilegal. Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menipu pihak berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dengan keputusan menetapkan tersangka MJE, Kejagung menggarisbawahi bahwa penyimpangan dalam pertambangan bukan hanya terjadi pada satu pihak, tetapi melibatkan berbagai lapisan, termasuk pemilik perusahaan, pengurus, dan penyelenggara negara. Pemantauan lebih lanjut terhadap alur dana serta hubungan antara tersangka dan lembaga negara akan menjadi fokus utama penyidikan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi sektor pertambangan untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan izin dan transparansi kegiatan operasional.
Kebijakan pemerintah dalam mengawasi pertambangan batu bara terus diperketat, terutama setelah adanya kasus korupsi seperti ini. Dengan menetapkan tersangka baru, Kejagung memperlihatkan bahwa upaya pencegahan penyimpangan harus dilakukan secara terus-menerus. Pemilik PT CBU dan PT AKT, serta peran mereka dalam memperoleh izin berlayar, menjadi bukti bahwa ada keterlibatan aktif dari pihak swasta dalam tindak pidana korupsi. Proses penuntutan terhadap MJE dan ST akan menjadi bagian dari upaya untuk member
