Febrie Mundur – Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus
Febrie Mundur, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Pergantian Kepemimpinan di Jampidsus Febrie Mundur - Kejaksaan Agung mengumumkan perekrutan Rudi
Febrie Mundur, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus
Pergantian Kepemimpinan di Jampidsus
Febrie Mundur – Kejaksaan Agung mengumumkan perekrutan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Surat perintah penunjukan ini dikeluarkan oleh Jaksa Agung dengan nomor PRINT-76/A/JA/07/2026, bertujuan memastikan kelanjutan fungsi, tugas, dan wewenang Jampidsus hingga pejabat tetap ditetapkan.
“Segala perkara tindak pidana khusus yang sedang diproses tetap dijaga keprofesionalan, kemandiriannya, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perpindahan kepemimpinan tidak menghentikan pelaksanaan tugas penyelidikan, penuntutan, atau penanganan kasus di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku selama masa transisi.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Surat tersebut langsung diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari.
“Persetujuan ini mencerminkan komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum, terutama selama proses penyidikan yang dijalani penyidik Polri,” tutur Anang.
Anang juga menyatakan bahwa keputusan Febrie tidak mengganggu aktivitas penyidikan atau penanganan perkara di Jampidsus. Pihak Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas berjalan normal tanpa terputus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan semua kegiatan di lingkungan Jampidsus tetap lancar sesuai prosedur,” tambahnya.
Ia mengajak publik untuk tetap menghormati jalannya proses hukum dan menghindari tindakan spekulatif. “Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar utama dalam setiap tindakan penegakan hukum,” pungkas Anang.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
