Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp 4,85 Miliar
Suap Rp 4,85 Miliar Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah - Dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto secara tegas
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp 4,85 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah – Dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto secara tegas membantah menerima suap senilai Rp 4,85 miliar. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah pembacaan surat dakwaan yang berlangsung pada Kamis. Hery, yang pernah menjabat sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia, mengklaim bahwa dana tunai yang disebut dalam dakwaan tidak pernah diterimanya, serta menyatakan bahwa bangunan yang menjadi fokus penyelidikan bukan milik pribadinya, melainkan properti lama.
Penolakan dan Pernyataan Hery Susanto
Hery Susanto mengungkapkan bahwa ia tidak hanya menyangkal menerima suap, tetapi juga memberikan penjelasan terperinci mengenai alur dana yang disebut dalam surat dakwaan. Dalam wawancara dengan Liputan6.com, ia menegaskan bahwa suap tersebut diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel. “Dana tunai yang dimaksud tidak pernah sampai ke saya. Rumah yang disebut dalam dakwaan bukanlah milik saya, melainkan bangunan tua yang sudah ada sejak lama,” ujarnya.
“Saya selama ini menjalankan tugas sebagai Eks Ketua Ombudsman dengan transparan dan akuntabel. Jika ada yang menuduh saya terima suap, mereka harus memberikan bukti yang kuat,” tambah Hery dalam kesempatan tersebut.
Strategi Kuasa Hukum untuk Membela
Kuasa hukum Hery, Alex Candra, menjelaskan bahwa timnya memilih tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan karena fokusnya adalah pada penuhnya formalitas surat pernyataan. “Kami memprioritaskan proses hukum yang sah agar tidak ada kelemahan dalam penyampaian dakwaan. Ini merupakan strategi untuk memperpanjang waktu persidangan,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembelaan Hery tidak hanya berfokus pada isu korupsi, tetapi juga pada kelayakan proses pengadilan yang digunakan.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan bahwa Hery didakwa menerima suap dari tiga pihak berbeda. Suap tersebut, menurut surat dakwaan, diberikan untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Penyebab penerimaan suap ini terkait dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama dua perusahaan. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto mengklaim bahwa tindakan ini tidak berhubungan langsung dengan keputusannya, melainkan hasil dari diskusi internal.
Detail Suap dan Peran Pihak Terlibat
Kasus ini menyangkut periode tata kelola usaha pertambangan nikel dari tahun 2021 hingga 2026. Hery disebut menerima uang tunai sebesar Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui dua orang, yaitu Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Selain itu, ia juga menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang. Adapun suap berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar, diberikan oleh Agung Winarno. Total nilai suap mencapai Rp 4,85 miliar, termasuk Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta yang disebut sebagai bagian dari perjanjian tambahan. Kuasa hukum juga menyoroti penerimaan Rp 50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.
“Kami sudah memeriksa semua saksi dan dokumen terkait. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto secara langsung menerima dana dari pihak-pihak yang disebutkan,” kata Alex Candra.
Konteks Korupsi dalam Kinerja Ombudsman
Kasus Hery Susanto menjadi sorotan karena ia pernah memimpin lembaga pemeriksaan independen yang bertugas menindaklanjuti tindak pidana korupsi. Sebagai bagian dari Ombudsman, ia diharapkan menjunjung transparansi dan integritas dalam mengawasi tata kelola pemerintahan. Namun, dalam dakwaan yang dibacakan, Hery disangka menyalahgunakan posisinya untuk menetapkan nilai PNBP PKH yang berdampak pada keputusan administratif dua perusahaan. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto mengklaim bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses yang disetujui oleh tim pemeriksa.
Proses hukum ini juga mencakup peran penting dari pelaku tindak pidana korupsi lainnya, seperti Laode Sinarwan Oda dan Tjia Peng Tjoan. Keduanya disebut sebagai pemberi suap yang mendorong Hery untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto mengakui bahwa terdapat interaksi dengan pihak-pihak tersebut, tetapi menegaskan bahwa suap yang diberikan tidak ada hubungannya dengan keputusan akhir yang diambil.
Implikasi dan Pemantauan Pemerintah
Proses persidangan ini menjadi bukti betapa pentingnya pemantauan pemerintah terhadap lembaga independen seperti Ombudsman. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan PNBP PKH adalah hasil dari analisis yang menyeluruh, bukan sekadar pengaruh dari pihak tertentu. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa Ombudsman RI selalu mempertahankan konsistensi dalam menjalankan tugasnya, terlepas dari kecurigaan yang muncul.
Sebagai langkah lanjutan, jaksa penuntut umum menuntut Hery Susanto dengan beberapa pasal, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hery disangka melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum ini diharapkan memberikan kejelasan tentang peran Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi terkini.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
