Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Dibuka Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman - KPK melakukan penahanan
Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Dibuka
Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman – KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, dalam duduk perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Kasus ini terungkap setelah masyarakat mengirimkan laporan mengenai dugaan suap jabatan yang melibatkan calon Sekda. Selain dua pejabat tersebut, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah memenuhi syarat bukti permulaan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK memutuskan untuk memperluas penyelidikan menjadi penyidikan. Tiga individu resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Detil Kasus Korupsi yang Menyeret Bupati Kuansing
Duduk perkara korupsi bupati Kuansing ini dimulai dari lelang jabatan Sekda yang diumumkan pada April 2025. Dua kandidat utama yang masuk dalam proses seleksi adalah FHD, Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda, dan ZKN, mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurut informasi yang diperoleh, Bupati Suhardiman Amby meminta syarat tambahan berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon Sekda.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ZKN membeli mobil dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui kredit cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Taufik Husein menambahkan bahwa ZKN menggunakan identitas Ardiles dari PT MIC untuk mengajukan pinjaman karena profil keuangan pribadinya tidak cukup memadai. “Saat itu, ZKN memerlukan bantuan agar bisa memenuhi syarat jabatan,” ujarnya.
Duduk perkara korupsi bupati Kuansing ini tidak hanya terbatas pada pengadaan jabatan Sekda. Sebelumnya, ZKN diduga telah memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat proses perekrutan Kadis PUPR tahun 2021. Selain itu, proyek yang melibatkan Ardiles mencapai total nilai Rp1,2 miliar pada 2022, terutama dalam lelang Dinas PUPR. Di tahun 2025 dan 2026, ARD kembali menjadi pemenang proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah dengan total nilai lebih dari Rp966 juta. “Ini menunjukkan adanya praktik suap yang terus berkembang dalam proses jabatan,” tambah Taufik.
Proses Penyidikan dan Pelibatan Pihak Swasta
Kasus duduk perkara korupsi bupati Kuansing kini menghadirkan pelibatan pihak swasta yang semakin kompleks. Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, selain Suhardiman Amby dan Zulkarnaen, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka adalah istri kedua Bupati dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses korupsi.
Sebagai tindak lanjut, KPK mengamankan 10 orang terduga terlibat dalam duduk perkara korupsi bupati Kuansing. Lima dari mereka, termasuk FHD, istri kedua Bupati, Ardiles, dan dua pihak swasta, dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang, yakni Suhardiman Amby dan Zulkarnaen, menyerahkan diri pada Selasa (30/06/2026) malam.
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Mobil ini menjadi bukti kuat terkait dugaan suap yang melibatkan ZKN. Laporan ini menyoroti keterlibatan pihak swasta dalam duduk perkara korupsi bupati Kuansing yang berdampak pada keputusan jabatan di Pemkab Kuansing.
KPK terus memperluas investigasi untuk memastikan adanya rangkaian kejahatan korupsi yang berkelanjutan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana duduk perkara korupsi bupati Kuansing dapat mengakar dalam sistem pemerintahan, bahkan melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan kontraktor. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Kuansing
Penetapan tiga tersangka dalam duduk perkara korupsi bupati Kuansing menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. Langkah ini juga menjadi momentum untuk mendorong transparansi dalam proses seleksi jabatan di Pemkab Kuansing.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK mengajukan tuntutan terhadap Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles. Kasus ini tidak hanya mengenai dugaan suap jabatan, tetapi juga terkait pengadaan proyek yang mencapai total nilai lebih dari Rp1,2 miliar pada 2022 dan terus bertambah hingga 2026. Dengan adanya duduk perkara korupsi bupati Kuansing, KPK ingin memastikan adanya keseragaman dalam pengawasan keuangan dan tata kelola pemerintahan.
KPK mengakui bahwa duduk perkara korupsi bupati Kuansing menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan swasta. Proses penyidikan yang telah dim
