Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah
Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal - Dalam upaya mendorong kesetaraan
Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah
Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal – Dalam upaya mendorong kesetaraan gender, seorang advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam UU Perkawinan yang menetapkan kewajiban suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Ini menjadi isu penting yang dibahas dalam persidangan, di mana Moratua mempertanyakan apakah norma tersebut masih relevan dalam konteks kehidupan perkawinan modern.
Permohonan Gugatan terhadap Pasal 34
Gugatan yang diajukan Moratua mencakup Pasal 34 Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Ayat pertama menyatakan bahwa “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya,” sedangkan Ayat kedua mengharuskan “istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.” Dalam pandangan Moratua, pasal ini menciptakan struktur hubungan yang kaku, yang secara tidak langsung mengakar pada stratifikasi peran antara pria dan wanita dalam kehidupan rumah tangga.
“Aturan ini memicu kesan bahwa tugas seorang suami hanya terbatas pada penghasilan uang, sementara peran istri dianggap lebih bersifat domestik dan tidak setara,” terang Moratua dalam persidangan, seperti dilaporkan Sabtu (16/5/2026). Ia menekankan bahwa peran dalam perkawinan seharusnya berdasarkan prinsip kemitraan, bukan hierarki yang telah lama berlaku.
Menurut Moratua, kewajiban timbal balik dalam kehidupan rumah tangga tidak terpenuhi oleh pasal ini. Ia membandingkan dengan konstitusi yang menganugerahkan hak dan kewajiban yang sama bagi kedua pasangan. “Kita harus memastikan bahwa hukum keluarga tidak memperkuat ketimpangan gender, tetapi justru mendorong persamaan hak,” jelasnya. Dengan gugatan ini, ia berharap MK mampu memberikan penjelasan yang lebih inklusif dan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Isu yang Dihadapi dalam Hubungan Rumah Tangga
Gugatan Moratua mencakup berbagai masalah yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu isu utama adalah ketidakseimbangan tanggung jawab finansial, yang seringkali membuat suami merasa tertekan karena diharuskan menjadi pihak yang menghasilkan penghasilan, sementara istri dianggap hanya bertugas menjaga keluarga. Hal ini bisa berujung pada kesenjangan ekonomi dan konflik internal yang mengganggu harmoni rumah tangga.
“Selain itu, aturan ini juga mengakibatkan penurunan status hukum istri dalam pengelolaan harta benda,” tambah Moratua. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, istri dianggap sebagai pihak yang menghabiskan harta tanpa izin, sehingga membuatnya kehilangan kontrol terhadap aset keluarga. Ini menurutnya bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalam konteks modern, peran suami dan istri semakin dinamis. Moratua menyoroti bahwa banyak pasangan saat ini menganut pola kerja sama, di mana keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugas keluarga. Namun, UU Perkawinan yang masih berlaku mengatur bahwa suami menjadi satu-satunya pihak yang diharuskan mencari nafkah, sementara istri wajib mengurus urusan domestik. “Ini seperti mengakui bahwa perempuan secara otomatis menjadi pihak yang lebih lemah, yang berujung pada diskriminasi,” ungkapnya.
Langkah Selanjutnya dalam Sidang
Sebelum sidang ditutup, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan penjelasan bahwa pemohon harus memperkuat dasar argumentasi dalam gugatannya. “Pemaknaan yang diajukan harus didukung oleh teori, asas hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, agar ada korelasi antara alasan-alasan permohonan dan hal-hal yang diminta diputuskan,” kata Daniel. Ini menjadi arahan penting bagi Moratua untuk menyempurnakan gugatan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Moratua memperoleh waktu 14 hari untuk menambahkan data atau referensi hukum yang lebih kuat. Selama periode ini, ia berharap dapat menggali lebih dalam mengenai bagaimana pasal ini berdampak pada masyarakat dan membandingkan dengan praktik hukum di negara-negara lain yang lebih modern. “Kita harus membuktikan bahwa aturan ini tidak hanya menetapkan peran, tetapi juga mengakar pada struktur sosial yang masih kaku,” jelas Moratua.
Langkah ini diharapkan dapat memicu perubahan dalam UU Perkawinan, sehingga mengakomodasi persamaan hak dan tanggung jawab antara suami dan istri. Dengan gugatan ini, Moratua tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi pasangan, tetapi juga memperkuat konstitusi sebagai bentuk perlindungan untuk semua warga negara. “MK memiliki peran penting untuk merevisi aturan yang sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman sekarang,” pungkasnya.
