Wamenaker Tegaskan Pekerja Lembur di Hari Libur Nasional Harus Dibayar
Topics Covered: Pemerintah kembali menegaskan bahwa karyawan yang bekerja selama hari libur nasional wajib menerima upah tambahan, menurut pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan perwakilan serikat pekerja, yang memperkuat prinsip keharusan pembayaran lembur di hari libur. Dalam konteks ini, Topics Covered mencakup komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak pekerja, konsensus antara pihak-pihak terkait, dan langkah-langkah penguatan hubungan industrial.
Dasar Hukum dan Praktik Pemenuhan Hak Karyawan
Afriansyah Noor menegaskan bahwa aturan pembayaran lembur di hari libur nasional merupakan keharusan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Selama hari libur, jika pekerja tetap bekerja, upah lembur harus diberikan tanpa pengecualian,” ujar Wamenaker dalam wawancara yang dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026). Poin ini menanggapi keberatan sebelumnya mengenai penggunaan sistem pertukaran hari kerja sebagai pengganti upah lembur. Topics Covered juga melibatkan komitmen perusahaan untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten, serta komunikasi yang transparan dengan karyawan.
“Hak pekerja untuk diberi upah tambahan saat libur nasional adalah mandatori hukum. Kebijakan ini tidak bisa diberlakukan secara sembarangan,” tutur Wamenaker Afriansyah Noor.
Menurut data yang diterima, sebelumnya terjadi perselisihan antara manajemen dan serikat pekerja mengenai apakah upah lembur bisa diganti dengan sistem pertukaran jam kerja. Sebagian besar karyawan mengakui kebijakan ini, namun kritik muncul dari pihak serikat yang menganggap ada tekanan untuk menerima perubahan tersebut. Topics Covered menyebutkan bahwa pembayaran lembur di hari libur adalah bentuk keadilan, yang sejalan dengan visi pemerintah membangun sistem kerja yang sehat dan adil.
Proses Validasi dan Penguatan Kebijakan
Untuk memastikan kebijakan ini diterima secara sukarela, para pihak sepakat melakukan pendataan ulang dengan metode kuesioner. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2026, melibatkan perwakilan serikat pekerja dan tim HRD di setiap cabang perusahaan. Topics Covered juga menyoroti langkah manajemen untuk memberi sanksi kepada oknum yang melakukan intimidasi terhadap karyawan dalam proses ini.
Manajemen PT Indomarco Prismatama menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan pekerja. Afriansyah menambahkan, kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan meminimalkan konflik serikat pekerja di masa depan. Topics Covered menyoroti bahwa kebijakan ini menjadi referensi untuk perusahaan lain yang ingin menerapkan sistem serupa.
Dalam konteks ekonomi dan sosial, Topics Covered juga mencakup upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor retail dan layanan yang beroperasi 24 jam. Hal ini sejalan dengan inisiatif pengurangan risiko pengangguran dan peningkatan produktivitas melalui pendekatan yang lebih manusiawi. Topics Covered menyebutkan bahwa kebijakan lembur di hari libur adalah bagian dari upaya memastikan keadilan bagi pekerja, baik yang diharuskan bekerja ekstra maupun yang menikmati libur.
