Pelaporan SPT Capai 13,5 Juta hingga 31 Mei 2026
Official Announcement – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.593.754 laporan per 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak, meskipun masa tenggang pelaporan masih berlangsung. Dengan penggunaan teknologi terkini, seperti sistem Coretax, DJP mencatatkan perbaikan kinerja dalam proses pengumpulan pajak, yang memperkuat kapasitas pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara.
Kelompok Wajib Pajak Pribadi Dominan
Secara terpisah, data yang dikeluarkan DJP menunjukkan bahwa wajib pajak pribadi (WP OP) menjadi kelompok terbesar dalam pengisian SPT. Sebanyak 10.962.917 laporan berasal dari kelompok ini, yang terdiri dari individu yang bekerja sebagai karyawan. Sementara itu, wajib pajak pribadi non-karyawan berkontribusi sebanyak 1.504.209 laporan. Dalam kategori wajib pajak badan, DJP mencatatkan 1.079.466 SPT dalam rupiah dan 1.724 SPT dalam dolar AS. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun tingkat kepatuhan di sektor badan belum menyamai sektor pribadi, mereka tetap berperan penting dalam pendapatan pajak.
Kelompok wajib pajak instansi pemerintah dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga menunjukkan progres yang baik. Dari total laporan, sekitar 91.891 wajib pajak institusi pemerintah serta 233 PMSE telah mengisi SPT secara aktif. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan di sektor publik dan bisnis digital. Sementara itu, wajib pajak dengan tahun buku berbeda, seperti perusahaan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis kalendar buku, telah mengirimkan 45.108 laporan rupiah dan 43 laporan dolar AS sejak 1 Agustus 2025. Ini mencerminkan adaptasi terhadap perubahan regulasi dan kemudahan sistem elektronik yang diberikan oleh DJP.
Sektor Migas Berkontribusi Signifikan
Dalam hal sektor industri, minyak dan gas bumi (migas) menjadi salah satu yang paling aktif dalam pelaporan SPT. DJP mencatatkan 17 SPT dalam rupiah serta 270 SPT dalam dolar AS dari sektor ini. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa industri migas tetap menjadi penghasil pendapatan pajak besar, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. Sebab, sektor migas memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik untuk kebutuhan energi nasional maupun ekspor.
Pembayaran pajak dari sektor migas juga mencerminkan keberhasilan program restrukturisasi yang dijalankan DJP. Dengan adanya pelaporan online dan integrasi data ke sistem Coretax, pelaku usaha di sektor ini lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini berkontribusi pada peningkatan jumlah laporan yang masuk, meskipun dalam jumlah relatif kecil dibandingkan sektor pribadi. Dengan terus meningkatnya partisipasi wajib pajak, DJP optimistis bahwa target pendapatan pajak tahun ini dapat tercapai secara baik.
Penggunaan Coretax Mendorong Kinerja Pajak
Official Announcement juga menyoroti peran penting sistem Coretax dalam meningkatkan efisiensi pelaporan pajak. Hingga akhir Mei 2026, telah ada 19.502.020 wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax, termasuk 18.264.418 wajib pajak pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, serta 91.891 wajib pajak instansi pemerintah. Sistem ini memungkinkan pengisian SPT secara digital, sehingga mempercepat proses dan mengurangi kesalahan manual.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menilai bahwa Coretax tidak hanya meningkatkan kecepatan pelaporan, tetapi juga meningkatkan transparansi. “Dengan Coretax, pelaku kekurangan pajak tidak lagi bisa menghindari kewajiban mereka. Jika penghasilan di banyak sumber, maka otomatis tercatat dalam sistem ini,” jelas Purbaya dalam wawancara di Kantor Pusat DJP. Ia menambahkan bahwa teknologi ini juga membantu dalam menghitung pajak secara otomatis, sehingga mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.
Adapun sektor PMSE, meskipun jumlahnya tergolong kecil, tetap menjadi bagian dari upaya DJP untuk menjangkau wajib pajak yang lebih luas. Sistem Coretax yang dirancang khusus untuk bisnis kecil dan menengah (UKM) memungkinkan pengisian SPT secara mandiri, bahkan tanpa bantuan akuntan. Dengan tampilan yang sederhana dan fitur otomatis, Coretax menjadi alat efektif untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di kalangan usaha yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan pajak.
Perkembangan yang Membawa Harapan
Official Announcement menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah laporan SPT adalah indikator kuat bahwa kebijakan pajak yang dijalankan DJP mulai berdampak. Dengan adanya program transparansi dan pelaporan elektronik, kepatuhan wajib pajak dianggap semakin meningkat. Purbaya Yudhi Sadewa berharap hal ini dapat berlanjut hingga akhir tahun, dengan hasil yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau kita lihat, Cortex yang sebelumnya banyak diprotes sekarang mulai diminati. Meski masih ada protes, tapi jumlahnya sudah berkurang. Kinerja Cortex membantu pendapatan pajak yang kurang menjadi cukup signifikan,” kata Purbaya dalam pembukaan kembali pembicaraan. Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan AI dalam sistem Coretax menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan data pajak lebih akurat. Dengan kemudahan ini, DJP yakin akan mampu menutupi defisit pendapatan pajak yang sempat terjadi di masa lalu.
