Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. Bisnis
  3. New Policy: Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Bisnis

New Policy: Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Mark Williams Reporter Kamis, 14 Mei 2026 pukul 19:42 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
4e0f02a5-45a0-4f75-a475-858f84f10ff8-0

Table of Contents

Toggle
  • New Policy: Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
    • Kebijakan New Policy dan Dampaknya pada Maskapai
    • Respon Industri dan Stakeholder

New Policy: Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

New Policy – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan New Policy terbaru mengenai kebijakan fuel surcharge untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi fluktuasi harga bahan bakar avtur, yang secara signifikan memengaruhi operasional maskapai penerbangan niaga dalam negeri. Peraturan baru tersebut diumumkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Menurut Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, New Policy ini diterapkan sebagai respons terhadap perubahan harga avtur yang terjadi pada 1 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, harga avtur mencapai Rp29.116 per liter, sehingga maskapai diberi kebijakan untuk menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen dari tarif batas atas. “New Policy ini memungkinkan maskapai menyesuaikan tarif mereka secara dinamis sesuai dengan kondisi pasar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme transparansi, yaitu maskapai wajib mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar di tiket penumpang,” terang Lukman. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan maskapai dalam mempertahankan operasional dan perlindungan konsumen dari kenaikan tarif yang terlalu signifikan.

Menurut New Policy, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar. Persentase biaya tambahan bisa mencapai 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung pada tingkat kenaikan harga bahan bakar. Kebijakan ini menjadi alternatif bagi maskapai yang menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar, sambil tetap menjaga kualitas layanan dan aksesibilitas tiket bagi masyarakat.

Kebijakan New Policy dan Dampaknya pada Maskapai

Dalam pelaksanaannya, New Policy memberikan fleksibilitas lebih besar kepada maskapai dalam menyesuaikan tarif tiket dengan kondisi pasar. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, yang secara kaku menetapkan batas maksimal fuel surcharge. Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi maskapai untuk beradaptasi dengan perubahan harga bahan bakar yang terus mengalami fluktuasi.

Maskapai penerbangan niaga dalam negeri kini diberi kebijakan untuk menyesuaikan tarif tiket dengan biaya operasional yang terkait bahan bakar. Hal ini berdampak pada kebijakan tarif yang sebelumnya terasa kaku, karena kenaikan harga avtur dapat memengaruhi keuntungan perusahaan. Dengan New Policy, maskapai bisa mengambil langkah strategis untuk menstabilkan pendapatan mereka tanpa mengorbankan layanan kepada penumpang.

Respon Industri dan Stakeholder

Sebelumnya, industri maskapai nasional mengalami tekanan berat akibat kenaikan harga bahan bakar avtur yang mencapai tingkat tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. New Policy menjadi solusi yang diharapkan mampu mengurangi beban operasional maskapai, terutama untuk layanan domestik yang kerap terganggu oleh kenaikan biaya bahan bakar. Dalam konteks ini, kebijakan New Policy dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga daya saing maskapai di tengah persaingan yang semakin ketat.

Beberapa pengamat aviasi mengapresiasi New Policy karena memberikan ruang bagi maskapai untuk beradaptasi secara lebih efektif. Namun, ada juga yang menyoroti bahwa kenaikan tarif hingga 50 persen bisa berdampak signifikan pada biaya perjalanan wisatawan dan pengguna jasa penerbangan ekonomi. “New Policy ini perlu diiringi dengan penjelasan yang jelas kepada konsumen agar tidak menimbulkan kebingungan dalam mengakses layanan penerbangan,” kata pengamat aviasi Alvin Lie, Rabu (13/5/2026).

“Selain itu, maskapai harus memastikan bahwa aplikasi New Policy tidak memperburuk ketimpangan tarif antar layanan. Kenaikan hingga 50 persen bisa menjadi beban tambahan bagi penumpang yang memiliki kebutuhan transportasi udara rutin,” jelas Alvin. Ia menekankan bahwa New Policy harus diimplementasikan secara proporsional dan transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kebijakan New Policy juga menarik perhatian pihak-pihak terkait, seperti pemilik maskapai dan penumpang. Bagi maskapai, ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan sekaligus mengurangi risiko rugi akibat kenaikan biaya bahan bakar. Namun, bagi penumpang, ada kemungkinan harga tiket akan naik lebih tinggi dalam beberapa bulan ke depan, terutama untuk rute yang lebih jauh atau penerbangan dalam kondisi harga avtur yang stabil.

Bagikan:

Berita Terkait

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

30 Mei 2026
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

30 Mei 2026

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.