DPR Imbau Tetap Ada Pembayaran Tunai di Tengah Tren Cashless
Main Agenda – Dalam rapat bersama Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR RI, Senin (18/5/2026), anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anna Muawanah, menyoroti pentingnya menjaga keberadaan uang kartal meskipun terjadi peningkatan penggunaan metode pembayaran digital. Ia mengingatkan BI agar tetap menyediakan ruang bagi uang tunai di tengah percepatan transaksi melalui QRIS dan sistem non-tunai lainnya.
Anna menekankan bahwa meskipun pembayaran digital perlu dikembangkan, uang rupiah fisik tetap memiliki peran krusial dalam ekosistem keuangan. Menurutnya, penghilangan uang tunai dari aktivitas sehari-hari bisa berdampak pada identitas nasional. “Kalau lama-lama uang kartal tidak diterima di pasar, kita bisa kehilangan simbol kedaulatan kita, yaitu uang rupiah fisik,” ujar Anna dalam kesempatan tersebut.
“Bank Indonesia sangat mendorong pembayaran digital seperti QRIS. Tetapi kami berharap tetap ada ruang penggunaan uang kartal, jangan semuanya berpindah ke transaksi giral,” kata Anna.
Sebelumnya, BI menegaskan bahwa seluruh pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, yang menyebut adanya beberapa usaha yang mulai tidak lagi menerima uang fisik. Doni menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang siapa pun menolak pembayaran dengan rupiah.
Doni menambahkan, meskipun BI terus mendorong transformasi digital di sektor keuangan, uang tunai tetap diperlukan. Ia juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut masih aktif mencetak uang kertas berkualitas. “Pada prinsipnya, uang tunai dan non-tunai itu cara bayar tapi tetap dalam bentuk rupiah,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sementara itu, data BI menunjukkan pertumbuhan signifikan pada transaksi QRIS. Pada triwulan III 2024, jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. Transaksi menggunakan teknologi ini mengalami peningkatan hingga 209,6 persen secara tahunan. Namun, Doni menegaskan bahwa pertumbuhan ini tidak mengurangi fungsi uang kartal dalam sistem pembayaran nasional.
