Program Terbaru: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%
Latest Program – Jakarta, Liputan6.com – Pemerintah telah meluncurkan skema pajak baru bernama PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Meski program ini memberikan kemudahan bagi sejumlah wajib pajak (WP) dengan pendapatan tertentu, influencer dan selebgram tetap tidak termasuk dalam kelompok yang menikmati pembebasan pajak tersebut. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Dalam skema PPh Final UMKM 0,5%, tarif pajak hanya berlaku untuk WP pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi yang pendapatannya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak. Program ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengurangi beban pajak. Namun, ada batasan tertentu yang mengatur kelompok profesi yang tidak bisa menikmati kebijakan ini, salah satunya influencer dan selebgram.
Manfaat dan Penyesuaian Regulasi
Program terbaru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses ke kemudahan pajak bagi sektor UMKM. PPh Final UMKM 0,5% memberikan penghematan biaya administrasi bagi pengusaha yang memenuhi syarat, karena mereka tidak perlu melaporkan laporan pajak secara detail. Namun, kebijakan ini juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan sektor tertentu yang dinilai masih membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah.
“PPh Final UMKM 0,5% adalah salah satu program terbaru yang bertujuan mengurangi beban pajak bagi usaha kecil. Namun, profesi seperti influencer dan selebgram tetap dikenai tarif pajak biasa,”
terang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. PP ini menegaskan bahwa tidak semua WP layak menikmati pengurangan pajak, terutama yang pendapatan utamanya berasal dari kegiatan kreatif atau media daring.
PP 20/2026 menjabarkan bahwa kelompok WP yang tidak bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% mencakup sejumlah profesi. Selain influencer dan selebgram, kategori ini juga melibatkan musisi, penyiar, penulis, sutradara, dan seniman. Regulasi ini dirancang agar WP yang memiliki pendapatan berbasis kreatif atau hiburan tetap dikenai tarif pajak yang lebih tinggi, sebagai kontribusi atas keuntungan yang mereka peroleh dari industri kreatif.
Dalam konteks ekonomi nasional, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan keadilan pajak dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM. Program terbaru ini tidak hanya memberikan kebijakan pajak fleksibel, tetapi juga memastikan bahwa pengusaha dengan pendapatan stabil bisa mendapatkan manfaat maksimal. Namun, untuk profesi yang didominasi oleh pendapatan berbasis pengaruh atau kreativitas, tarif pajak tetap dijaga agar sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Implementasi PPh Final UMKM 0,5% memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak ada WP yang tidak seharusnya bisa menikmati manfaatnya. Pemerintah memberikan waktu transisi agar pelaku usaha dan calon WP dapat beradaptasi dengan perubahan aturan. Dengan program terbaru ini, harapan pemerintah adalah peningkatan daya saing UMKM, seiring berbagai inisiatif lainnya dalam mendukung pengembangan ekonomi kecil.
