Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. Bisnis
  3. Key Strategy: Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan
Bisnis

Key Strategy: Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan

James Brown Reporter Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 01:11 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
3325df7e-ed1f-4aae-b715-5c74f16d46cc-0

Table of Contents

Toggle
  • Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan
    • Penyesuaian Pengelolaan Pajak Rokok
    • Penerimaan Daerah dan Alokasi Khusus
    • Kepatuhan dan Pengawasan

Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan

Key Strategy – Pemerintah mengeluarkan regulasi baru mengenai cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan beleid lama sebagai upaya menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan situasi terkini.

Penyesuaian Pengelolaan Pajak Rokok

Berlaku sejak Jumat (15/5/2026), aturan ini menegaskan bahwa pajak rokok tetap dikenakan sebesar 10% dari cukai yang dipungut pemerintah pusat. Pajak ini mencakup berbagai produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, serta rokok elektrik. Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pendapatan dari pajak rokok akan dibagi ke dua tujuan: penegakan hukum kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, serta bagian untuk daerah.

“Tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai yang dipungut pemerintah pusat,” jelas PMK 26 Tahun 2026.

Penerimaan Daerah dan Alokasi Khusus

Menurut beleid terbaru, pemerintah daerah wajib menyisihkan minimal 50% dari pendapatan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dari jumlah tersebut, 75% harus dialokasikan sebagai kontribusi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang setara dengan 37,5% dari total pendapatan pajak daerah. Sisanya digunakan untuk layanan kesehatan tambahan dan tugas administratif di tingkat lokal.

Regulasi ini mulai diterapkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Jika daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk JKN, pemerintah pusat berhak langsung memotong dana pajak rokok dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.

Kepatuhan dan Pengawasan

Selain itu, aturan ini memperketat proses pelaporan, rekonsiliasi, serta mekanisme pengembalian dana pajak rokok yang berlebihan. Gubernur juga diwajibkan menyalurkan bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota dalam waktu tujuh hari kerja setelah dana diterima di kas provinsi.

Perlu dicatat bahwa rokok elektrik termasuk objek pajak rokok, sementara tembakau iris dan hasil olahan lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup, serta tembakau kunyah tidak masuk dalam kategori ini. Sistem pembayaran pajak rokok dilakukan secara elektronik melalui kode billing dan dikelola oleh penerimaan negara.

Bagikan:

Berita Terkait

11626194-f836-40e0-b2ed-27c4919ef089-0

Rupiah Terus Melemah – Pengusaha Khawatir Ancaman PHK

16 Mei 2026
aad36ce8-741e-4b3e-ba9b-7d7236e9cf11-0

Libur Kenaikan Yesus Kristus – 334 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

16 Mei 2026
d02f7963-f764-4c4f-aea7-32ae0b185d72-0

Latest Program: Perdana, Anak Usaha PLN Garap Proyek PLTS 495 MW di Bangladesh

16 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

11626194-f836-40e0-b2ed-27c4919ef089-0

Rupiah Terus Melemah – Pengusaha Khawatir Ancaman PHK

3 jam yang lalu
aad36ce8-741e-4b3e-ba9b-7d7236e9cf11-0

Libur Kenaikan Yesus Kristus – 334 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

3 jam yang lalu
d02f7963-f764-4c4f-aea7-32ae0b185d72-0

Latest Program: Perdana, Anak Usaha PLN Garap Proyek PLTS 495 MW di Bangladesh

3 jam yang lalu
715751b2-0a97-4a30-8524-e1d321e05074-0

Eksportir Sawit Curhat Tak Bisa Serok Cuan Meski Rupiah Melemah

3 jam yang lalu
94a2bbd6-9fbc-4b44-a75a-4643a259ee21-0

Puluhan Bus Diperiksa di Tol Jagorawi – Ditemukan KIR Palsu hingga Penyimpangan Trayek

3 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (276)
  • News (280)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Key Strategy: Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.