Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan
Key Strategy – Pemerintah mengeluarkan regulasi baru mengenai cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan beleid lama sebagai upaya menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan situasi terkini.
Penyesuaian Pengelolaan Pajak Rokok
Berlaku sejak Jumat (15/5/2026), aturan ini menegaskan bahwa pajak rokok tetap dikenakan sebesar 10% dari cukai yang dipungut pemerintah pusat. Pajak ini mencakup berbagai produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, serta rokok elektrik. Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pendapatan dari pajak rokok akan dibagi ke dua tujuan: penegakan hukum kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, serta bagian untuk daerah.
“Tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai yang dipungut pemerintah pusat,” jelas PMK 26 Tahun 2026.
Penerimaan Daerah dan Alokasi Khusus
Menurut beleid terbaru, pemerintah daerah wajib menyisihkan minimal 50% dari pendapatan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dari jumlah tersebut, 75% harus dialokasikan sebagai kontribusi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang setara dengan 37,5% dari total pendapatan pajak daerah. Sisanya digunakan untuk layanan kesehatan tambahan dan tugas administratif di tingkat lokal.
Regulasi ini mulai diterapkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Jika daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk JKN, pemerintah pusat berhak langsung memotong dana pajak rokok dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.
Kepatuhan dan Pengawasan
Selain itu, aturan ini memperketat proses pelaporan, rekonsiliasi, serta mekanisme pengembalian dana pajak rokok yang berlebihan. Gubernur juga diwajibkan menyalurkan bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota dalam waktu tujuh hari kerja setelah dana diterima di kas provinsi.
Perlu dicatat bahwa rokok elektrik termasuk objek pajak rokok, sementara tembakau iris dan hasil olahan lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup, serta tembakau kunyah tidak masuk dalam kategori ini. Sistem pembayaran pajak rokok dilakukan secara elektronik melalui kode billing dan dikelola oleh penerimaan negara.
