WN Tiongkok Diduga Garap Tambang Ilegal di Sangihe, Nilainya Capai Rp 200 Miliar
Geger WN China Garap Tambang Ilegal – Isu geger tentang Warga Negara Tiongkok (WN China) yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali mencuri perhatian. Aktivitas tambang yang berlangsung di area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dinilai memiliki nilai hingga 200 miliar rupiah, sehingga memicu kekhawatiran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali.
Detail Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe
Menurut laporan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penambangan ilegal dilakukan secara terbuka oleh pihak tertentu yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini terjadi di wilayah yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT TMS, dengan peralatan berat yang digunakan mencapai lebih dari 20 unit. Seorang sumber di Gakkum menyatakan, seluruh kegiatan ini telah diawasi secara intensif, tetapi belum ada keputusan akhir mengenai statusnya.
Direktur Utama PT TMS, Terrence Filbert, mengungkapkan bahwa perusahaan telah lama melaporkan adanya penambangan ilegal ke berbagai instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait langsung dengan operasi resmi mereka. “Kami telah memenuhi segala persyaratan untuk mengoperasikan tambang, dan menunggu izin dari pihak berwenang,” jelas Filbert dalam wawancara resmi.
Perkembangan kegiatan tambang ilegal di Sangihe semakin mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem lokal. Selain itu, aktivitas ini juga memicu ketegangan antara pihak pengusaha lokal dan warga negara Tiongkok yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam. Menurut data terbaru, jumlah penambang ilegal di wilayah tersebut meningkat drastis dalam beberapa bulan terakhir, dengan beberapa area yang kini menjadi sasaran utama.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa investigasi masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. “Kami membutuhkan waktu sekitar 20-30 hari untuk memverifikasi laporan dan menentukan apakah ini melanggar hukum,” kata pejabat dari Gakkum.
Pembangunan tambang ilegal di Sangihe juga memberikan dampak ekonomi yang kompleks. Di satu sisi, aktivitas ini mempercepat pengeboran dan eksploitasi emas, tetapi di sisi lain, mengganggu keberlanjutan proyek resmi yang telah direncanakan. Menurut pengamat ekonomi, nilai tambang ilegal ini bisa menciptakan celah bagi penambang asing untuk mengambil keuntungan, meski risiko hukum tetap terbuka.
Penambangan emas ilegal yang dijalankan oleh WN China ini disebut-sebut mempercepat proses eksploitasi tanpa memperhatikan kebijakan lingkungan dan hak masyarakat setempat. Berbagai kelompok masyarakat mengkritik tindakan tersebut, dengan menilai bahwa tata kelola sumber daya alam di Sangihe masih lemah. “Kami menantikan keputusan pemerintah untuk menegakkan hukum dan menutup operasi ini,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
