Setelah Gugatan Akibat Banjir, PLTA Batang Toru Dipercepat Kembali
Digugat Usai Banjir Sumatra – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempercepat proses pengembangan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Proyek ini menjadi salah satu dari sejumlah besar infrastruktur energi yang kembali mendapat perhatian setelah sejumlah keluhan lingkungan dan keterlambatan terkait banjir yang terjadi di wilayah tersebut. Tanjung menyebutkan bahwa kementerian telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan proyek ini tetap berjalan sesuai rencana, meskipun sempat mengalami hambatan akibat gugatan dari pihak lingkungan.
Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan
Dalam upaya mempercepat PLTA Batang Toru, pemerintah menghadapi tantangan besar terkait dengan relokasi tiang transmisi yang terkena dampak banjir. Pada akhir tahun lalu, banjir bandang menyebabkan perluasan tiang transmisi PLTA tersebut, yang mengakibatkan pergeseran ke area hutan. Tanjung menjelaskan bahwa relokasi ini harus diakui oleh Kementerian Kehutanan, yang menjadi salah satu hambatan utama selama proses persetujuan. “Kita sudah mengajukan permohonan untuk percepatan pergeseran tiang transmisi yang terdampak banjir, dan saat ini sedang melakukan koordinasi sinkronisasi dengan Kementerian Kehutanan,” tambah Tanjung.
“Peralihan ke kawasan hutan produksi menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, namun kami juga memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi,” ujar sumber dari Kementerian Kehutanan.
Gugatan Lingkungan oleh KLH/BPLH
Digugat Usai Banjir Sumatra – Gugatan lingkungan terhadap PLTA Batang Toru terus berlanjut, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Gugatan ini menargetkan ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar, dengan alasan bahwa proyek tersebut dianggap berkontribusi terhadap banjir dan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Menurut data dari Antara, KLH/BPLH juga telah melakukan penyegelan terhadap delapan korporasi di Sumatra Utara, termasuk PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), yang diduga menjadi salah satu pelaku utama.
“Gugatan ini bersifat strict liability, artinya PT NSHE secara mutlak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, baik akibat banjir maupun pencemaran,” terang sumber dari KLH/BPLH.
Kementerian Lingkungan Hidup memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara pada Desember 2025, termasuk PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan lainnya. Gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai total Rp4,84 triliun, dengan fokus pada dampak lingkungan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. PLTA Batang Toru, yang memiliki kapasitas total sekitar 500 MW, menjadi bagian dari konsensus bahwa infrastruktur energi harus dikelola secara lebih hati-hati.
Penyesuaian Strategi Pengembangan
Pemerintah mempercepat PLTA Batang Toru sebagai bagian dari strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan listrik nasional dan mendorong perekonomian lokal di sekitar Tapanuli Selatan. Meski ada gugatan akibat banjir, pihak ESDM menegaskan bahwa upaya penyesuaian lingkungan menjadi bagian dari komitmen pembangunan yang berkelanjutan. “Kita tidak menolak keberlanjutan proyek, justru kita ingin memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga seiring percepatan pembangunan,” jelas Tanjung.
Upaya ini juga termasuk dalam penyesuaian kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pihak setempat. Pemindahan tiang transmisi ke kawasan hutan, misalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan darurat akibat banjir dan juga melibatkan partisipasi masyarakat setempat. “Selain itu, kita juga melakukan penguasaan lahan secara teknis untuk memastikan bahwa proyek tidak mengganggu ekosistem hutan yang vital,” tambah Tanjung.
Perbandingan dengan Proyek Lain
PLTA Batang Toru tidak sendirian dalam menghadapi gugatan lingkungan. Beberapa proyek energi lain di Sumatra, seperti PLTA di Aceh dan Sumatra Barat, juga sempat diberhentikan sementara akibat dugaan kontribusi terhadap banjir dan erosi tanah. Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan menjadi perhatian utama dalam pengembangan infrastruktur energi. Pemerintah, dalam upaya mempercepat proses, berupaya memperbaiki kerjasama dengan lembaga terkait, termasuk KLH/BPLH, untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam.
Percepatan PLTA Batang Toru juga menjadi contoh bagaimana pemerintah menyesuaikan rencana proyek sesuai dengan kondisi terkini. Meski ada kekhawatiran terhadap lingkungan, proyek ini tetap menjadi prioritas untuk menangani kebutuhan listrik yang terus meningkat di Indonesia. “Kita sedang mencari solusi terbaik agar proyek ini bisa berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” tambah Tanjung.
“Kami percaya bahwa pengembangan energi harus didukung oleh regulasi yang tepat, sehingga masyarakat dan lingkungan tetap dilibatkan secara aktif,” kata sumber dari ESDM.
