Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Oegroseno Jelaskan Proses Hibah dan Pengadaan Lahan Sepolwan

Jessica Hernandez - beritaterbaik.com 3 mins read 13 views

Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Polri, menghadiri sesi klarifikasi yang diselenggarakan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oegroseno Jelaskan Proses Hibah dan Pengadaan Lahan Sepolwan

Oegroseno Paparkan Rangkaian Proses Hibah dan Perolehan Lahan Sepolwan

Beritaterbaik.com – Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Polri, menghadiri sesi klarifikasi yang diselenggarakan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan ini membahas dua hal utama, yaitu mekanisme hibah dana serta pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Yasena, kuasa hukum Oegroseno, mengonfirmasi bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Meskipun jumlah pertanyaan inti hanya 17, penyidik juga mengajukan beberapa subpertanyaan yang memperkaya detail penjelasan.

“Pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja,” ujar Yasena kepada awak media.

Menurut Yasena, Oegroseno mampu menjawab setiap pertanyaan dengan jelas, tegas, dan tanpa kebingungan. Mantan pejabat tinggi kepolisian tersebut juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur hibah lahan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur Hibah Sesuai Regulasi

Oegroseno menegaskan bahwa seluruh proses hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menekankan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan melakukan tukar guling atau ruislag antar lembaga.

“Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah,” kata Oegroseno.

Setelah tahap hibah lahan rampung, Oegroseno yang saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia mengakui telah menandatangani surat permohonan tersebut.

Distribusi Anggaran Hibah

Dalam keterangannya, Oegroseno menyebutkan bahwa total hibah dana mencapai angka 51 hingga 54 miliar rupiah. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Sempim Polri, khususnya Sespimpol Polri yang berlokasi di Lembang.

Kira-kira Rp 44 miliar digunakan untuk perbaikan fasilitas pendidikan di Sepolwan serta Lemdiklat Polri. Sementara itu, Rp 25 miliar disalurkan untuk pembelian lahan guna memperluas aset tanah negara di Sespim Polri. Oegroseno menekankan bahwa anggaran ini tidak digunakan untuk pembangunan gedung permanen, melainkan untuk infrastruktur lain seperti jembatan, mengingat kawasan tersebut rawan gempa.

Perolehan Lahan dan Penolakan Hadiah

Pengadaan lahan ini diusulkan oleh Kasespim Polri pada masa itu, Surmana Yudi Yulistia, dengan target awal lima hektare dan anggaran Rp 25 miliar. Melalui negosiasi dengan pemilik tanah, kesepakatan tercapai untuk mendapatkan lahan seluas 6,3 hektare, sehingga terdapat kelebihan 1,3 hektare.

Setelah transaksi selesai, pemilik lahan menawarkan apresiasi berupa uang Rp 1 miliar dan sebidang tanah berukuran 1.000 meter persegi. Namun, Oegroseno menolak kedua tawaran tersebut.

“Setelah proses selesai, ya, saya katakan bahwa pemilik tanah datang kepada saya, ‘Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang 1 miliar kepada Pak Oegro.’ Saya tolak, ya,” jelas Oegroseno.

Ia menambahkan bahwa tanah 1.000 meter persegi tersebut juga ditolak, namun akhirnya diserahkan kepada Polri. Kemungkinan, tambahan 1,3 hektare yang diterima merupakan bagian dari pemberian pemilik tanah tersebut.

Harapan Oegroseno terhadap Itwasum Polri

Oegroseno mengungkapkan kekecewaannya karena proses hibah yang terjadi sekitar 15 tahun silam tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia meyakini tidak ada kesalahan administratif dalam proses pengadaan lahan.

Jika memang terdapat kekeliruan, Oegroseno berpendapat bahwa masalah tersebut seharusnya ditangani terlebih dahulu oleh Itwasum Polri. Selain itu, ia mengingatkan bahwa hukum pidana menganut asas ultimum remedium, artinya pidana merupakan langkah terakhir setelah upaya administrasi atau perdata gagal.

“Jadi pidana terakhir, ya. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana,” ucapnya.

Oegroseno berharap kasus ini dapat menjadi kesempatan bagi Itwasum Polri untuk aktif mengambil peran, termasuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk memastikan peruntukan lahan saat ini.

Gabung diskusi