Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya

James Brown - beritaterbaik.com 3 mins read 12 views

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan baru yang meningkatkan tunjangan kinerja bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia serta

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya

Penyesuaian Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan Setelah Delapan Tahun

Beritaterbaik.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan baru yang meningkatkan tunjangan kinerja bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai Kementerian Pertahanan. Langkah strategis ini menandai perubahan pertama sejak delapan tahun terakhir, mengingat aturan sebelumnya ditetapkan pada tahun 2018. Kedua peraturan presiden ini sekaligus mencabut ketentuan lama yang telah berlaku selama hampir satu dekade, memberikan angin segar bagi kesejahteraan personel militer dan sipil di lingkungan pertahanan.

Regulasi yang Digunakan

Kebijakan kenaikan tunjangan kinerja prajurit dan pegawai lingkungan TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026. Sementara itu, penyesuaian bagi pegawai Kemhan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua dokumen resmi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam perhitungan tunjangan.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, mengonfirmasi bahwa kementerian telah menerima salinan kedua peraturan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindak lanjut akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan implementasi berjalan lancar.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Alasan dan Diharapkan Manfaat

Menurut Rico, meskipun beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah, penyesuaian indeks tunjangan kinerja baru dilakukan kali ini. Sejak 2018, tidak ada perubahan yang terjadi meskipun tanggung jawab yang diemban semakin meningkat. Berbagai tugas strategis mencakup penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” jelas Rico.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico, sebagaimana dikutip dari Antara.

Rico menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara. Penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang telah dilakukan secara komprehensif.

Besaran Tunjangan Kinerja Baru

Berdasarkan kedua peraturan presiden, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai. Berikut rincian nilai tunjangan kinerja yang berlaku untuk setiap level jabatan:

Untuk prajurit TNI, tunjangan kinerja kelas jabatan 1 yang umumnya diisi personel berpangkat terendah kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Nilai ini naik sekitar Rp 600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp 1,9 juta, memberikan peningkatan signifikan bagi personel tingkat dasar.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp 2.931.100 sampai Rp 5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tunjangan mulai Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300. Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tunjangan sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.

Untuk kelas jabatan 15, besaran tunjangan ditetapkan Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp 37.395.000. Di atas kelas tersebut, pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan sebesar Rp 44.874.000. Sementara pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tunjangan tertinggi, yakni Rp 48.613.500.

Gabung diskusi