Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan langkah-langkah awal dalam menelusuri penyebab meninggalnya seorang dokter internship. SZM, lulusan Fakultas

Temuan Investigasi Kematian Dokter Internship di Kalibata
Beritaterbaik.com – Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan langkah-langkah awal dalam menelusuri penyebab meninggalnya seorang dokter internship. SZM, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, ditemukan dalam keadaan tewas di area Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Korban diketahui melompat dari unit hunian di lantai 18 bangunan tersebut. Insiden tragis ini terjadi pada 26 Juli 2026 lalu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kondisi kesehatan mental dan beban kerja para dokter internship di Indonesia.
Lima Aspek yang Ditelaah
Tim investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkes memeriksa lima faktor utama secara komprehensif. Faktor-faktor tersebut meliputi durasi kerja, intensitas tugas, hak cuti dan izin sakit, dinamika lingkungan kerja, serta status kesehatan mental korban. Hendra Teja, yang menjabat sebagai Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal, menyampaikan hasil penelaahan terkait jam kerja dengan rinci.
“Tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Menurut regulasi yang berlaku, batas maksimal jam kerja dokter internship adalah 40 jam setiap minggunya. Pembatasan ini ditetapkan sebagai upaya perlindungan agar tidak terjadi eksploitasi terhadap jadwal praktik para peserta internship. Selain itu, Kemenkes juga memastikan tidak ada indikasi beban kerja yang berlebihan dialami korban selama menjalankan program. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis muda.
Kebijakan Cuti dan Lingkungan Kerja
Dalam hal izin sakit, dokter SZM memiliki keleluasaan untuk tidak bekerja ketika sedang tidak sehat. Izin yang diberikan pun tidak mensyaratkan penggantian jadwal kerja. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan rumah sakit tempat korban bertugas. RS Sentra Medika Depok dikenal memiliki sistem yang fleksibel bagi para dokter internship.
“Jadi ini kebijakan dari Rumah Sakit Sentra Medika ini memberikan izin sakit dan cuti kepada yang bersangkutan ketika beliau sakit, seperti itu,” jelasnya.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa rekan-rekan kerja SZM di RS Sentra Medika Depok bersifat sangat supportif. Dokter tersebut kerap mendapatkan konsumsi makan selama menjalani program internship. Lingkungan kerja dinilai kondusif, terutama ketika korban berkomunikasi dengan teman sebaya maupun dokter pendamping mengenai kondisinya. Komunikasi terbuka menjadi kunci dalam menjaga kesehatan mental para peserta internship.
Aspek Kesehatan Mental
Temuan penting muncul dari aspek kelima, yaitu kondisi kesehatan. Investigasi mengungkap adanya masalah kesehatan jiwa yang dialami dokter SZM. Kondisi ini mengharuskan korban untuk rutin mengonsumsi obat-obatan. Hal inilah yang menjadi perhatian khusus bagi Kemenkes. Kesehatan mental menjadi fokus utama dalam pencegahan kasus serupa di masa depan.
“Jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini, ya. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.
Langkah Penguatan Program Internship
Kemenkes telah melakukan berbagai penguatan sebagai respons terhadap insiden ini. Salah satu upaya konkret adalah penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur pembatasan jam kerja bagi peserta internship. Pedoman pembatasan jam kerja disusun secara berbeda untuk penugasan di puskesmas dan rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara tugas klinis dan istirahat.
Rudi Supriatna Nata Putra, Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, menambahkan bahwa sejumlah rekomendasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Juni 2026. Komunikasi efektif antara peserta internship dan pendamping juga dinilai krusial. Apabila pendamping tidak menjalankan tugasnya dengan baik, kejadian serupa berpotensi terulang. Oleh karena itu, evaluasi berkala menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Meski demikian, evaluasi terhadap program internship harus terus dilakukan. Hal ini menyusul dua kasus terbaru yang terjadi di Lampung dan Apartemen Kalibata. Menurut Rudi, dua dari enam peristiwa meninggalnya dokter internship harus menjadi perhatian serius agar tata kelola yang telah diperbaiki tidak hanya diterapkan, tetapi juga diperkuat pelaksanaannya di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan dukungan bagi para dokter internship.
Sebelumnya, dr. SZM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, korban tinggal berdua bersama ibunya di unit apartemen tersebut. Sebelum kejadian, sang ibu mengajak korban pergi ke mal, namun ajakan itu ditolak. Korban memilih tetap berada di apartemen. Setelah ibunya pergi, korban mengunci pintu apartemen dari dalam. Tak lama kemudian, korban diduga melompat dari lantai 18. Kasus ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem internship di Indonesia.
