Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak Rp 1,2 Miliar, Dua Masih Buron

Barbara Miller - beritaterbaik.com 3 mins read 5 views

Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak - Operasi penangkapan terhadap anggota komplotan yang dikenal dengan modus memecahkan kaca mobil dan mencuri uang

Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak Rp 1,2 Miliar, Dua Masih Buron

Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak: Dua Tersangka Ditangkap, Dua Lagi Masih Buron

Beritaterbaik.com – Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak – Operasi penangkapan terhadap anggota komplotan yang dikenal dengan modus memecahkan kaca mobil dan mencuri uang tunai terus berlangsung intensif. Setelah berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Bengkulu, pihak kepolisian masih melanjutkan pengejaran terhadap dua anggota lainnya yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai uang yang hilang mencapai Rp 1,2 miliar, menjadikannya salah satu kasus pencurian terbesar dengan modus gembos ban.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa Murdini alias Men bin Sabtu serta Marwan alias Marwan bin Sanuri telah berhasil dibekuk. Keduanya ditangkap pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Bandar Raya, kawasan RW Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik selama beberapa minggu terakhir.

Tim berhasil mengamankan dua pelaku, Murdini dan Marwan, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari para DPO.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada tanggal 9 Juni 2026 pukul 11.30 WIB. Frenkinanto Bong, korban dalam kasus ini, baru saja mengambil uang dari bank dan sedang dalam perjalanan menuju kantornya. Di Jalan Taman Surya III, Kalideres, ban mobilnya tiba-tiba bocor sehingga ia memutuskan untuk berhenti di bengkel terdekat guna mengganti ban. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

Memanfaatkan momen ketika korban sedang lengah, para pelaku langsung bertindak. Kaca tengah sebelah kanan mobil dihancurkan, kemudian tas berisi uang tunai senilai Rp 1,2 miliar dibawa pergi. Murdini bertindak sebagai eksekutor yang memecahkan kaca, sementara Marwan berperan sebagai joki. Modus gembos ban ini telah menjadi ciri khas komplotan tersebut dalam melakukan aksinya.

Korban kehilangan satu tas berisi uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar setelah kaca mobilnya dipecahkan.

Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan, kedua tersangka segera dibawa ke Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan sejumlah ponsel yang digunakan pelaku. Barang-barang bukti ini akan menjadi kunci dalam memperkuat kasus dan memastikan kedua tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Meskipun dua tersangka telah ditahan, operasi pencarian belum berakhir. Polisi masih mengejar dua anggota komplotan yang berinisial D dan H. Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, penyidik terus melakukan pengembangan kasus, melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta memburu dua DPO yang masih bebas. Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak ini belum sepenuhnya tuntas hingga kedua DPO tersebut berhasil ditangkap.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Unit I Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan, melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta memburu dua DPO yang tersisa.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana modus gembos ban dapat dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mencuri uang tunai dalam jumlah besar. Dengan modus yang sama, mereka berhasil mencuri Rp 1,2 miliar dari korban. Operasi penangkapan yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan semacam ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan modus gembos ban.

Gabung diskusi