Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta – Penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Beritaterbaik.com – Jakarta – Penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Dalam perkembangan terbaru, proses pemanggilan saksi-saksi kunci dalam perkara ini menunjukkan adanya satu saksi yang tidak hadir saat pemanggilan pertama kali dilakukan. Kejagung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah melaksanakan pemanggilan resmi pada hari Rabu, 29 Juli 2026, untuk mendapatkan keterangan lengkap dari para saksi yang terkait dengan surat perintah penyidikan khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi pemanggilan saksi-saksi dalam kasus ini. Dari total dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang berhasil hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Saksi yang hadir tersebut memiliki inisial ATW dan dikenal sebagai penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak menunjukkan diri saat pemanggilan pertama kali dilaksanakan, sehingga memerlukan tindakan lanjutan dari tim penyidik.
“Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” kata Anang.
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa langkah pemanggilan ulang tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman kasus yang sedang dilakukan. Tim penyidik bertujuan untuk memperkuat dasar pembuktian dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi. Proses ini dinilai penting untuk memastikan bahwa semua aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Status Penahanan Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan langsung menjalani proses penahanan. Rudi Margono, yang menjabat sebagai Jamwas serta Ketua Tim 9, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan tersangka ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Rudi Margono.
Mengenai detail kasus, Rudi Margono menyebutkan bahwa Febrie menjadi tersangka dalam kasus TPPU, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara yang terlibat atau detail spesifik lainnya. “Kasus TPPU,” ujarnya secara singkat tanpa memberikan penjelasan tambahan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap diterapkan selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga mengajak semua pihak untuk saling menghormati jalannya proses hukum ini. Rudi menyatakan bahwa Tim 9 akan terus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan progres penyidikan akan disampaikan lebih lanjut kepada publik. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh aspek kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah, termasuk peran dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.
Dengan adanya pemanggilan ulang terhadap satu saksi yang mangkir, Kejagung menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara komprehensif. Seluruh proses hukum ini akan terus dipantau dengan cermat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut.
