Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Netanyahu ke Kejagung
Sebuah langkah hukum penting telah diambil oleh sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam organisasi Global Sumud Flotilla. Relawan Global Sumud

Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Netanyahu ke Kejaksaan Agung
Beritaterbaik.com – Sebuah langkah hukum penting telah diambil oleh sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam organisasi Global Sumud Flotilla. Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta jajaran pemerintahannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan resmi ini diajukan untuk menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami selama misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Para relawan mengklaim bahwa mereka menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh pasukan Israel dalam perjalanan mereka.
Pelaporan ini dilakukan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026. Shaleh Al Ghifari, kuasa hukum yang mendampingi para relawan, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan tidak hanya mencakup Netanyahu, tetapi juga seluruh anggota tentara Israel yang terlibat langsung dalam insiden tersebut. Pernyataan pers ini disampaikan di hadapan sejumlah wartawan yang meliput perkembangan kasus ini.
Asas Nasional Pasif dalam KUHP Baru
Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah asas nasional pasif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Menurut Shaleh, asas ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk menangani kasus yang menimpa warga negara Indonesia, meskipun kejahatan terjadi di luar batas yurisdiksi Indonesia. Hal ini menjadi landasan kuat bagi Kejagung untuk memproses laporan tersebut.
“Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung,” jelas Shaleh.
Kewenangan Kejagung dalam kasus ini juga diperkuat oleh prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di luar negeri selama berkaitan dengan kepentingan warga negara Indonesia. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan Jaksa Agung Mendampingi Proses
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hadir mendampingi para relawan dalam proses pelaporan ini. Ia menilai ketentuan baru dalam KUHP merupakan kemajuan signifikan bagi perkembangan hukum Indonesia. Marzuki menekankan pentingnya langkah-langkah persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk memberi keadilan bagi sembilan warga negara Indonesia yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel.
“Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberi keadilan bagi warga negara Indonesia yang sembilan orang yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel,” ucapnya.
Marzuki juga menyebutkan bahwa para relawan tidak hanya mengalami pembajakan di laut, tetapi juga diduga menjadi korban penculikan. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan masuk dalam jenis kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini memperkuat posisi hukum para relawan dalam mengajukan laporan.
Identitas Lengkap Para Relawan
Sembilan relawan yang Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Netanyahu dan tentara Israel memiliki identitas yang jelas. Mereka adalah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifabillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasuna, As’ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono (alias Abeng), serta Andi Angga Prasadewa. Kesembilan orang ini telah melalui perjalanan panjang dan kini menuntut keadilan melalui jalur hukum Indonesia.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para relawan dan menjadi preceden penting bagi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Kejagung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
