Hari-Hari Febrie Setelah Dibui
Hari Hari Febrie Setelah Dibui menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan sejak penetapan tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Hari-Hari Febrie Setelah Dibui: Proses Penahanan di Rutan KPK
Beritaterbaik.com – Hari Hari Febrie Setelah Dibui menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan sejak penetapan tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak malam hari Jumat, 24 Juli 2026, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini, sudah lima hari ia berada di balik jeruji besi dan mulai beradaptasi dengan kehidupan baru di dalam rutan.
Meskipun baru beberapa hari mendekam, Febrie dilaporkan mulai menyesuaikan diri dengan kondisi di dalam rutan. Ia ikut menikmati hidangan yang disediakan tanpa ada perlakuan khusus. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi hal tersebut saat menjenguk kliennya pada Senin (27/7/2026). Kehadiran Febrie di fasilitas KPK ini menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang sebelumnya cukup strategis di dunia peradilan Indonesia.
Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya.
Menurut Febri Diansyah, tidak ada perbedaan signifikan antara perlakuan yang diterima Febrie dengan tahanan lainnya. Mulai dari sel tempat tinggal hingga menu makan, semuanya berjalan sesuai standar yang berlaku di Rutan KPK. Hal ini menunjukkan bahwa proses penahanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada keistimewaan tertentu.
Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya.
Pemeriksaan Perdana dan Kerjasama Febrie
Febrie juga telah menjalani pemeriksaan perdana bersama penyidik. Proses ini mencakup sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang berkaitan dengan identitas diri maupun riwayat pekerjaan. Kuasa hukumnya menilai kliennya sangat kooperatif selama proses tersebut berlangsung. Kerjasama yang baik ini diharapkan dapat membantu kelancaran proses hukum ke depan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan baik dan transparan.
Aturan Kunjungan dan Kewenangan Penahanan
Sehari setelah penahanan, Febrie tidak bisa langsung bertemu pihak luar atau dijenguk. Aturan di Rutan KPK menetapkan bahwa tersangka baru bisa dibesuk pada hari ketiga. “Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk,” jelas Febri. Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu oleh kunjungan yang terlalu sering.
Meskipun ditempatkan di fasilitas KPK, kewenangan penahanan tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara kedua lembaga dalam menangani kasus ini. KPK berperan sebagai fasilitas penahanan sementara sementara Kejaksaan Agung tetap memegang kendali penuh atas proses hukum.
Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung.
KPK juga merespons pernyataan Febrie yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa KPK yakin penyidik Kejagung bekerja secara profesional sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keyakinan ini didasarkan pada proses verifikasi yang dilakukan sebelum penahanan.
Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor.
Proses penahanan Febrie Adriansyah ini menjadi contoh bagaimana lembaga penegak hukum bekerja sama dalam menangani kasus-kasus penting. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai media yang memberitakan secara berkala tentang perkembangan terbaru.
